Mohamad Agus Sofani (FOTO: ELISA/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Taiwan karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
“Pada Juli 2023, Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang perempuan pelaku perjalanan berkewarganegaraan Taiwan,” kata Mohamad Agus Sofani,Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika saat ditemui di Rimba Papua Hotel, pada Selasa (9/1).
Kata dia, deportasi terpaksa dilakukan, dikarenakan masa berlaku visanya sudah melebihi 60 hari.
“Ini merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dalam menegakkan hukum keimigrasian. Sehingga setiap orang asing yang berada di Indonesia terutama di wilayah Timika harus taat kepada hukum,” katanya. (kay)













Tinggalkan Balasan