AKP Matheus Tanggu Ate (FOTO: YOSEF/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Timur telah menetapkan dua orang tersangka kasus penipuan jual beli tanah di daerah Logpon yang terjadi pada Tahun 2014 silam.

AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur saat ditemui Timika eXpress di Kantor Pelayanan Polres Mimika pada Senin (8/1) mengatakan, keduanya merupakan kepala kampung dan kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Untuk kedua tersangka masih belum kita lakukan penahanan lantaran Kejaksaan sudah libur pada Desember lalu.  Rencananya pada Rabu (10/1) mendatang kami akan panggil beberapa saksi termasuk saksi ahli pertanahan untuk mengetahui status tanah tersebut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pelapor Andre Hengki Wijaya mendatangi Kantor Polsek Mimika Timur dan melaporkan Kepala Kampung Mware, Pigapu, Kaugapu, Hiripau dan Poumako karena telah menjual lahan seluas 200 X 300 meter dengan harga Rp100 juta pada Tahun 2014 kepada salah satu pejabat di Timika.

Tambah Kapolsek, mereka sudah membuat surat pelepasan. Namun tanah tersebut sudah dijual kembali oleh pejabat tersebut kepada pihak ketiga dan pihak ketiga sudah menjual lagi ke Pemkab Mimika.

Berdasarkan informasi dari kepala Kampung Mware dan Pigapu, pejabat tersebut belum pernah membayar tanah itu sama sekali.

Pihaknya berencana akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah tersebut guna membuktikan siapa yang pertama kali membuat surat pelepasan atas tanah tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan dan pembuktian terhadap surat pelepasan. Apabila ada pemalsuan dokumen, maka kami akan proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya. (acm)