MEDIASI – Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis didampingi Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate saat melakukan mediasi dengan keluarga korban laka lantas di Kilo 10, Kamis (14/12). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua warga Ayuka yaitu Febrianto Rio Manenawa (16) dan Ronaldo Mitapo (19) di Jalan Poros Mapurujaya pada 1 Desember 2023 lalu telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi.
Mediasi tersebut dilakukan di Kantor Satlantas Polres Mimika, Kamis (14/12) dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis didampingi Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate dan dihadiri Linus Manenewa selaku ayah almarhum Febrianto Manewa dan Rita Papita selaku ibu almarhum Ronaldo Mipitapo.
AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur kepada Timika eXpress di Kantor Polsek Mimika Timur, Kamis (14/12) mengatakan, kasus laka lantas tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Dijelaskannya, pada saat kejadian, MTA selaku sopir mengemudi mobil Hino dengan nomor polisi B 9002 SFV bermuatan Avtur milik PT. AINU datang dari arah Poumako hendak ke Timika.
Ketika tiba di TKP, sopir tersebut hendak melambung sebuah mobil yang berada didepannya, dan langsung menabrak sepeda motor dengan TNKB PA 2204 SY yang dikendarai almarhum Febrianto Rio Manenawa yang saat itu sedang membonceng Ronaldo Mitapo dari Timika hendak ke Mapurujaya.
Akibat lakalantas tersebut, keluarga korban secara spontan melakukan pemalangan jalan di pertigaan Jalan Mapurujaya, tepatnya di RT 03, Kelurahan Wania, dan menyerang Polsek Mimika Timur pada 2 Desember 2023 pukul 15.15 WIT.
“Sopir dan pihak PT. AINU memberikan uang santunan sebesar Rp120 juta untuk keluarga almarhum Febrianto Rio Manenawa dan Rp120 juta lagi untuk keluarga almarhum Ronaldo Mitapo. Sehingga kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan,” jelasnya.
Lanjut Kapolsek, pelaku MTA tidak diproses hukum, karena sudah memberikan santunan kepada keluarga korban. Sehingga pelaku dapat bekerja kembali seperti biasanya. (glt)













Tinggalkan Balasan