SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap terdakwa Alfret Rumaropen di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa penganiayaan, Alfret Rumaropen dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (14/12).

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Anggota, dan Glevierth Lubis, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.

Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Mimika kepada Timika eXpress via ponsel pada Kamis (14/12) mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa,” jelasnya.

Dalam sidang tuntutan pada 12 Desember 2023 lalu, JPU telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Sehingga JPU menuntut pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam ditahanan,” jelasnya.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 9 Juli 2023 sekitar pukul 06.00 WIT, terdakwa bersama korban Jeferson Julio Asmuruf, saksi Andreas Ecky Kareth, saksi Richardo Howay, saksi Julion Tipagau, Edo dan David sedang duduk bercerita sambil mengkonsumsi minuman beralkohol di depan rumah saksi Andreas Ecky Kareth di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Lorong SMPN 7 Timika.

Kemudian sekitar pukul 12.00 WIT, tiba-tiba terjadi keributan. Korban dalam keadaan mabuk langsung berjalan menjauh dari terdakwa, saksi Andreas Ecky Kareth, saksi Richardo Howay, saksi Julion Tipagau, Edo dan David.

Pada saat itu juga, terdakwa mengikuti korban dari arah belakang. Kemudian terdakwa mengambil sebuah kayu dan memukul korban sebanyak satu kali mengenai kepala sebelah kanan bagian belakang hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Sementara itu, terdakwa langsung pergi ke rumah saksi Anderson Rumaropen dan menyampaikan ‘ko tolong antar orang yang sa pukul ada didepan tempat kami minum itu’.

“Saksi Anderson pun langsung pergi menuju ke tempat tersebut dan melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Ia pun langsung membawa korban ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP,” jelasnya. (glt)