TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Ipda Hempy Ona, Kasi Humas Polres Mimika mengungkapkan kalau pihaknya telah mengendus keberadaan Roy Marten Howai, Narapidana (Napi) kasus mutilasi yang kabur dari Lapas Klas II B Timika beberapa waktu lalu.

Untuk itu, keluarga dari napi kabur ini diminta segera menyerahkan Roy sebelum diambil tindakan tegas oleh aparat yang berwenang.

“Kami sudah tahu, tinggal itikat baik dari keluarga serahkan Roy guna proses hukum selanjutnya. Apabila belum diserahkan, maka kami akan berupaya melakukan penangkapan,” jelas Ipda Hempy Ona, Kasi Humas Polres Mimika kepada awak media di Hotel Cartenz, Rabu (13/12).

Pada pemberitaan sebelumnya, 26 Oktober 2023 lalu, pihak Lapas telah memberikan surat permohonan penangkapan dan sekaligus meminta kepolisian untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Roy..

Marthen Bake Palinoan, Kalapas Kelas II B Timika menjelaskan, kaburnya keempat napi tersebut pada Sabtu (21/10) lalu karena memanfaatkan waktu sarapan pagi. Dimana para napi kabur dengan cara menggunting kawat ornames di bagian belakang blok Mambruk, lalu memanjat tembok dan melompat keluar.

Setelah mendapatkan laporan ada empat Napi yang kabur, petugas Lapas langsung melakukan pengejaran sesuai jejak keempatnya dan berhasil menangkap satu Napi bernama Martinus Atiti. Dia juga merupakan dalang dari kaburnya para napi tersebut.

“Dia (Martinus Atiti,red) kita tangkap sekitar pukul 08.05 WIT dengan jarak kurang lebih 1 kilometer di kali bagian belakang Lapas. Sedangkan Roy dan tiga orang lainnya sudah tidak ditemukan di lokasi. Dan hari itu juga, kita fokus melakukan pencarian. Dan sekitar pukul 12.30 WIT kita baru sampaikan secara lisan ke polisi. Dan sampai kini kita juga masih melakukan pencarian,” jelasnya.

Dikatakannya, petugas jaga di Lapas sebanyak 4 regu yang beranggotakan sebanyak 6 hingga 7 orang yang bertugas saat pagi, siang dan malam.

Diketahui, Roy divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika (Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP). Yanuarius Nokuwo alias Yang merupakan Napi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan menyebabkan korbannya meninggal dunia (Pasal 77 dan Pasal 364 ayat 4 KUHP). Abraham Charles Wenehubun alias Iwak merupakan Napi kasus pengeroyokan (Pasal 170 ayat 2) dan Martinus Atiti yang merupakan Napi kasus pencurian pencurian (Pasal 362 KUHP) yang  telah ditemukan oleh petugas Lapas Timika. (glt)