Leonard Karet (FOTO: ELISA/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Leonard Karet, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menyayangkan masih banyaknya perusahaan di Mimika yang bandel lantaran tidak melaporkan data karyawannya ke dinas terkait.
Padahal, mengacu ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
Bahkan, dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya.
Ditegaskannya, wajib lapor perusahaan memiliki arti penting bagi perusahaan.
Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi.
Ia menyebut ada 3 alasan, mengapa setiap perusahaan WLK.
Pertama, sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan.
“Sebelum WLK diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi, yaitu perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK).
Kedua, agar terhindar dari sanksi. Adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan.
Aturan terkait sanksi tersebut salah satunya termaktub dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang WLK di Perusahaan.
Ketiga, WLK merupakan persyaratan wajib apabila perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing. Dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Tanpa adanya WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA.
Ia menambahkan, pendataan pekerja oleh perusahaan pemberi kerja ke Disnakertrans, ini penting sebagai dasar perhitungan dan presentase jumlah Pencari Kerja (Pencaker) di Mimika khususnya.
“Pentingnya laporan tenaga kerja agar kartu kuning (Pencaker) yang telah dikeluarkan bisa diputihkan, agar diketahui pasti data jumlah Pencaker di Mimika,” ujarnya.
“Yang kami dapati, masih banyak perusahaan tidak laporkan jumlah tenaga kerja, karena ada Pencaker sering mengurus ulang pembuatan kartu kuning dengan alasan tidak betah diperusahaan sebelumnya,”kata Leonard Karet kepada Timika eXpress di Hotel Swiss-Bellinn pada Senin (11/12).
Ia menyebut, hanya ada beberapa perusahaan kontraktor PT Freeport Indonesia (PTFI) yang intens melaporkan mulai rekrutmen karyawan hingga perkembangan dan jalannya perusahaan, termasuk soal jaminan ketenagakerjaan.
“Dari data kami, di 2023 ini, banyak perusahaan yang berlomba-lomba buka lowonngan kerja (Loker), namun ada perusahaan tidak berkoordinasi dengan Disnakertrans, namun pihaknya pun intens menginformasikan Loker tersebut kepada masyarakat,” tandasnya. (kay)













Tinggalkan Balasan