Petrus Yumte (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Petrus Yumte, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika menegaskan terkait penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang marak berkeliaran di Kota Timika dan sekitarnya tidak sepenuhnya  jadi tanggung jawab pihaknya.

Secara aturan, penanganan ODGJ menjadi tanggung jawab kolektif, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Dinas Satpol PP.

“Dimana masing-masing OPD memiliki perang dan tanggung jawabnya masing-masing,” ujar Petrus Yumte kepada Timika eXpress di Hotel Horison Diana, Jumat (8/12).

Kata Petrus kerap ia disapa, kewenangan pertama dimulai dari Dinas Satpol PP, yaitu menertibkan ODGJ yang berkeliaran di area publik yang sifatnya mengganggu masyarakat sekitar.

“Jadi, tidak langsung ditangani sepenuhnya oleh Dinsos Mimika,” jelasnya.

Lebih lanjut, tugas berikutnya dilakukan oleh Dinkes Mimika, yaitu penganganan  medis atau penyembuhan ODGJ,  sebab ODGJ merupakan masyarakat yang memiliki gangguan jiwa atau juga bisa disebut orang disabilitas mental.

Menurut Petrus kerap ia disapa, setelah ODGJ dinyatakan sembuh dan menjadi eks ODGJ, baru Dinsos berperan, mulai dari membina atau mengarahkan ODGJ agar tidak salah jalan, dan asessesmen untuk mencari keluarga dari ODGJ tersebut.

“Tugas kami pertama membina mereka agar tidak lagi salah jalan. Kemudian kita juga latih mereka agar bisa mempunyai kegiatan positif agar mereka juga bisa hidup mandiri,” tuturnya.

Ia berharap kolaborasi dalam penanganan dilakukan secara bersama guna menyelesaikan permasalahan ODGJ, sehingga bila ODGJ sembuh dapat menjalani kehidupan secara mandiri.

Ia pun mengapresiasi hadirnya yayasan atau komunitas peduli penanganan ODGJ, dan berharap terjalin sinergitas sehingga penanganan ODGJ lebih maksimal.

“Kita di Mimika kesulitan karena belum ada klinik dan dokter spesialis jiwa, karena ODGJ  butuh penanganan khusus,” ujarnya.

Disamping itu, kata Petrus, jika belum ada klinik atau rumah sakit jiwa, maka penanganannya pasti rumit, dimana ODGJ harus dirujuk ke Jayapura dan Makassar.

“Hari ini ada satu ODGJ dikembalikan karena telah dinyatakan pulih, namun tetap dalam pengawasan,” terangnya.

Ia berharap klinik penanganan ODGJ secepatnya dibangun sehingga penanganan ODGJ yang masih marak berkeliaran di Timika ditangani lebih maksimal. (kay)