Andarias Nauw (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Andarias Nauw, Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mimika mengatakan, pihaknya kini masih melakukan pendampingan terhadap seorang bocah perempuan yang menjadi korban pencabulan oleh ayah angkat berinisial EN, serta kakak angkat korban inisial BAN dan CT, oknum guru salah satu SMA di Timika.

“Sejak awal penanganan, kami dampingi korban untuk lakukan visum di RSUD oleh dokter spesialis, juga berikan konseling hingga koordinasi dengan pihak sekolah dari korban”.

Demikian dikatakan Andarias Nauw kepada Timika eXpress di Hotel Serayu, Rabu (5/12).

Menurut Andarias, koordinasi dengan pihak sekolah karena korban sudah tidak merasa nyaman di sekolah sebelumnya, sehingga tim kami dari P2TP2A juga berkordinasi dengan sekolah yang baru agar korban kembali belajar seperti biasa.

Selain pendampingan dari P2TP2A, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) pun membantu membiayai kebutuhan pendidikan dari korban, mulai dari pengadaan pakaian seragam, alat tulis serta perlengkapan lain guna mendukung pembelajarannya.

Menurut mantan Sekwan ini, bocah korban pencabulan setelah diberi pendampingan atas trauma yang dialami, beberapa waktu lalu telah kembali dan tinggal bersama keluarga dari ibunya.

Untuk diketahui, akibat aksi bejat ketiga pelaku yang kini ditetapkan tersangka sejak tahun 2020- 2023, ketiganya diringkus anggota Polres Mimika pada 2 November 2023.

Kini ketiga pelaku yang masih mendekam dalam sel tahanan Polres Mimika tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka terhadap korban sejak usai 10 tahun.

Akibat perbuatannya itu, 3 pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ketiganya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (kay)