AMANKAN – Salah satu pelaku pencabulan BAN alias Arnold saat diamankan di Mapolres Mimika beberapa waktu lalu. (FOTO: ASTRID/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – BAN alias Arnold merupakan pelaku pencabulan terhadap adik angkatnya telah dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor sebanyak 2 kali dalam seminggu. Hal ini dikarenakan pelaku masih berstatus pelajar.
“Memang kita bebaskan, namun proses hukumnya tetap berjalan dan ia wajib melapor seminggu dua kali,” kata Iptu Fajar Zafiq, Kasat Reskrim Polres Mimika saat dikonfirmasi Timika eXpress, Senin (4/12).
Ditambahkannya, memang ada upaya untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan namun tidak diindahkan oleh pimpinan.
“Ini menjadi atensi dari pimpinan (Kapolres,red) sehingga ini menjadi prioritas kami untuk proses hukumnya tetap berjalan,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, untuk kakak angkat prosesnya dikenakan perkara anak.
Namun ketika ditanya apakah tidak menutup kemungkinan sang pelaku bisa kabur.
Dirinya dengan tegas mengatakan akan menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Jadi itu tanggung jawab kami sebagai penegak hukum dan dia akan dipanggil setelah ada putusan pengadilan. Jadi kami akan tetap memprosesnya,” tegasnya.
Diberita sebelumnya, pada Kamis (2/11) polisi berhasil menangkap tiga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang bocah berinisial MTLN (10).
Kejadian ini berawal Tahun 2020 dimana korban MTLN masih berusia 10 tahun.
Saat itu korban tengah asik bermain, lantas sang kakak angkat berinisial BAN alias Arnold menariknya (korban-Red) dan melakukan hubungan tidak senonoh lebih dari sekali.
Setelah kejadian itu, korban pun diancam oleh kakak angkatnya, sehingga korban tidak berani mengungkapkan perbuatan kakak angkatnya.
Lalu Tahun 2021 saat korban berusia 11 tahun, kejadian serupa kembali menimpanya.
Kali ini dilakukan oleh CT alias Charlie yang adalah tetangga korban.
Disinyalir CT awalnya hendak mencuci pakaian dan melihat korban tengah asik bermain di halaman rumahnya di SP3 lantas timbul hasrat pelaku.
CT pun langsung menggiring korban ke dalam rumah dan melancarkan aksi bejatnya.
Di Tahun yang sama (2021), korban pun disetubuhi oleh ayah angkatnya EN alias Enos.
Korban disetubuhi ayah angkatnya secara paksa meski korban merintih kesakitan.
Pelaku yang seakan dirasuki setan kembali melakukan aksi bejatnya ini berulang kali hingga 1 November 2023.
Tindakan bejat ayah angkatnya ini baru terungkap pada Kamis (2/11) dimana korban yang sudah tak tahan diperlakukan sebagai budak nafsu sang ayah angkat, akhirnya melaporkannya kepada guru di sekolahnya.
Oleh gurunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mimika.
Tidak butuh waktu lama ketiga pelaku pun langsung diamankan anggota Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Adapun ketiga pelaku atas perbuatanya dijerat tindak pidana perlindungan anak sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (2) JO Pasal 76e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002. (ine)













Tinggalkan Balasan