JAKARTA, TIMIKAEXPRESS.id – Hendrikus Atapemame menganulir pernyataan Gregorius Okoare yang telah mengklaim dirinya sebagai Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) berdasarkan hasil persidangan atas perkara Nomor: 554/Pdt.G/PN.Jakarta Selatan (Jaksel) pada 30 November 2023.

Menurut Hendrikus, klaim status terkait dualisme Ketua Lemasko kini masih berproses.

Masyarakat Suku Kamoro, suku kerabat serta masyarakat nusantara dan seluruh masyarakat di Mimika mohon tidak terpengaruh dengan proses dan hasil persidangan atas perkara nomor 554/Pdt.G/PN.Jaksel karena dapat mengancam stabilitas keamanan.

Sementara itu, Ria Kusmawati, SH selaku Kuasa Hukum Hendrikus Atapamame, Ketua Badan Musyawarah (BM) Lemasko, disebutkan, ada beberapa hal yang patut disampaikan dan tegaskan, bahwa dalam putusan perkara Nomor 554/Pdt.G/PN. Jaksel adalah hanya terkait kewenangan mengadili, yang mana Majelis Hakim berpendapat bawah perkara nomor 554/Pdt.G/PN Jaksel merupakan  kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menyangkut adanya pihak instansi pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Keenkumhan) yang oleh pihaknya didudukkan sebagai pihak tergugat.

Selain kewenangan mengadili, keberatan – keberatan serta dalil-dalil dari Gregorius Okoare dan Notaris, Santi BR. Kaban tidak dapat diterima Majelis Hakim PN Jaksel, sehingga dalam perkara ini dapat disimpulkan kembali kepada posisi semula alias tidak ada pihak yang menang dan tidak ada pihak yang kalah (draw).

Melalui rilis yang diterima media ini, Sabtu (2/12), Ria menjelaskan, dalam perkara ini Majelis Hakim belum memeriksa pokok materi perkara, baik materi dari kami selaku penggugat maupun materi dari perkara dari Gregorius Okoare dan Santi BR. Kaban sebagai pihak tergugat.

“Jadi, adanya klaim kemenangan pihak tergugat saudara Gregorius Okoare dan saudari Notaris Santi BR Kaban atas perkara Nomor: 554/Pdt. G/Pn. Jaksel/2023 adalah sangat menyesatkan dan dapat menimbulkan keresahkan bagi masyarakat adat Suku Kamoro dan masyarakat nusantara di Mimika, dan dapat mengancam stabilitas keamanan nasional.

Kata Ria, pihaknya akan segera bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang disinyalir menyebarkan berita tidak benar “hoax” dengan melakukan pelaporan kepada instansi Kepolisian, Mabes Polri dan selanjutnya kami tetap berjuang dan melakukan upaya-upaya hukum lanjut sehingga terkuak dan terbukanya fakta-fakta yang sebenarnya atas perbuatan-perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh pihak terggugat.

Lebih lanjut, Hendrikus Atapemame menyampaikan kepada seluruh masyarakat Suku Kamoro, suku kerabat serta masyarakat nusantara agar tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak atas hasil putusan perkara Nomor 554/Pdt.G/PN.Jaksel karena dikembalikan kepada PTUN karena Pengadilan Negeri tidak berwewenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara administrasi tatanegara dan pejabat negara, dalam perkara ini Kemenkumham.

Dijelaskan pula, Lemasko sebenarnya didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 238 notaris Puspo Adi Cahyono., SH., MKN tahun 1996 bertempat di Jalam Apeo, Kota Jayapura Papua yang didirikan oleh mendiang Cansius Yoseph Amareyau (almarhum) Cs.

Ini kemudian terbitnya akta pendirian Lemasko oleh Gregorius Okoare Cs tahun 2022,  dan ini patut diduga kuat adanya perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. (tim)