SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (28/11). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika memvonis bersalah terdakwa pencurian Lukas Alexander Maahury karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
Agenda sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (28/11) dipimpin oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Evan Timotius Simon, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.
Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (28/11) mengatakan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Lukas Alexander Maahury selama 4 tahun penjara.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 16 November 2023 lalu, JPU dari Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
“JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 19 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WIT, terdakwa dan istrinya bertengkar. Kemudian terdakwa pergi berjalan kaki ke rumah keluarganya di Jalan Nawaripi Dalam.
Ketika melintas di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di mebel dekat lampu merah Timika Mall, terdakwa melihat beberapa rumah petakan dalam keadaan sunyi, semua pintu rumah petakan tertutup dan tidak terlihat ada orang beraktivitas di kompleks tersebut. Sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang.
Kemudian terdakwa melihat rumah petakan milik saksi Husnawati bagian atasnya tidak ada plafon, sehingga ia langsung memanjat tembok rumah saksi dan masuk ke dalam plafon. Terdakwa pun berhasil membuka penutup plafon dan turun ke kamar mandi.
Lukas pun menyusuri ke setiap sudut ruangan hingga akhirnya masuk ke kamar dan melihat koper di bawah tempat tidur. Ia pun langsung membuka koper tersebut dan melihat dompet berisi perhiasan emas berupa kalung, gelang, cincin, emas koin dari Freeport Indonesia dan sejumlah uang.
“Tak perlu butuh waktu lama, terdakwa berhasil menggasak barang saksi dan keluar melalui plafon. Akibat perbuatannya, saksi mengalami kerugian hingga Rp7 juta. Dan ia pun dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP,” katanya. (glt)













Tinggalkan Balasan