DIMUSNAHKAN – Polisi saat memusnahkan tenda pendulang. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor Mimika kembali melakukan penertiban terhadap pendulang di area Landfill Ridge Camp Mile 73 Tembagapura pada Selasa (28/11) lalu.

Penertiban tersebut dipimpin langsung AKP Jevri Hengky Jeremia, Kapolsek Tembagapura bersama 180 personel gabungan.

AKBP I Gede Putra (FOTO: ASTRID/TIMEX)

AKBP I Gede Putra selaku Kapolres Mimika menyampaikan, penertiban ini dilakukan guna mengantisipasi bahaya yang terjadi mengingat para pendulang ini merupakan pendulang liar. Yang mana sebanyak 102 non karyawan atau pendulang dipulangkan dan 10 Camp dimusnahkan saat dilakukan penertiban.

Sebelum dilakukan penertiban, kata Kapolres, timnya bersama TNI dan Satgas sebelumnya sudah melakukan sosialisasi namun sampai pada tanggal yang telah disepakati mereka belum meninggalkan area tersebut.

“Kita sudah melakukan komunikasi bersama mereka (pendulang,red) untuk segera meninggalkan area tersebut dikarenakan itu adalah area perusahaan. Karena masih yang di sana sehingga tim menuju ke lokasi untuk melakukan penertiban,” jelasnya saat dikonfirmasi Timika eXpress, Kamis (30/11)

Menurutnya, saat personel gabungan tiba di lokasi, Kapolsek Tembagapura berbicara kepada  para pendulang untuk dapat meninggalkan area tersebut dan memang tidak ada perlawanan yang dilakukan.

Selanjutnya tim melakukan pembersihan serta membakar camp dan tempat dulang serta membuang peralatan dulang seperti sekop, mal, selang dan karpet.

“Kami juga menyediakan satu unit bus untuk membawa 102 pendulang ke Timika,” ujarnya. (ine)