SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Samuel Sesa. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sidang lanjutan perkara pencurian terhadap terdakwa Samuel Sesa yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, pada Kamis (23/11) masih ditunda.
Muh Khusnul F. Zainail, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika, Jumat (24/11) mengatakan, sidang tuntutan perkara pencurian dengan nomor perkara 107/Pid.B/2023/PN Tim terhadap terdakwa Samuel Sesa masih ditunda, karena tuntutan atas perkara tersebut belum siap. Sidang akan dilanjutkan pada 27 November 2023 mendatang.
Sidang tuntutan dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, SH, M.H dan Muh. Khusnul f. Zainal, SH, M.H sebagai Hakim Anggota, dan Febiana Wilma Sorbu, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.
Dalam kronologis sebelumnya, pada hari 11 Februari 2023 sekitar pukul 22.30 WIT, saksi Abraham Yosua Alberth mendatangi terdakwa Samuel Sesa di Jalan Yos Sudarso tepatnya didepan Inamco menggunakan sepeda motor.
Kemudian saksi Abraham Yosua Alberth berkata ‘ayo mencari, saya ada pisau ini’ sambil menunjukkan sebuah pisau dengan maksud untuk mencari barang milik korban Lusianto Sanggola.
Keduanya mulai dari Jalan Yos Sudarso menuju depan kantor Kehutanan hingga tiba di depan Inamco.
Selanjutnya, saksi melihat korban dan langsung menghentikan motornya dan berkata ‘ko turun, itu ada orang, ambil HP-nya’ sambil memberikan sebuah pisau kepada terdakwa.
Sehingga terdakwa langsung mendekati korban yang sedang memegang HP di atas motornya di depan sebuah toko.
Setibanya di tempat korban, terdakwa pura-pura bertanya ‘bikin apa’ dan korban menjawab ‘tunggu teman’. Tanpa bertanya lagi, terdakwa langsung menodongkan pisau kepada korban sambil berkata ‘kasih lima puluh kemari, bawa kemari ko pu HP’.
Tanpa menjawab, korban langsung memasukkan HP ke saku celana sambil mendorong sepeda motor ke arah terdakwa hingga terjatuh.
Korban juga sempat menghindar dan teriak ‘begal, pencuri’. Mendengar teriakan tersebut terdakwa berlari ke arah jalan raya,”.
Kemudian korban mendekati terdakwa dengan maksud ingin mengambil kunci kontak motor yang sebelumnya telah dirampas. Dan pada saat itu juga korban berteriak lagi ‘begal, pencuri’. Hal tersebut membuat terdakwa emosi dan menusuk korban menggunakan pisau berulang kali.
Beruntung, korban bisa kabur menuju perempatan lampu merah. Sedangkan terdakwa berlari ke arah saksi Abraham Yosua Alberth untuk menaiki motor dan meninggalkan tempat kejadian.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHP. (glt)













Tinggalkan Balasan