MENUNJUKKAN – Tim Penertiban dan Pengendalian Miras tampak menunjukkan barang bukti sopi yang diamankan di Polsek KP3 Laut Poumako, Kamis (23/11). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Tim penertiban dan pengendalian minuman keras lokal berhasil mengamankan 178,05 liter sopi dan cap tikus (CT) saat melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap kapal KM Tatamailau pada Rabu (23/11) pukul 09.30 WIT, dan KM. Sabuk Nusantara 77.

Selfina Pappang, Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mengatakan, tim ini terdiri dari Disperindag Mimika, TNI-Polri, Satpol PP, pemerintah wilayah setempat, dan Polsek-Polsek di Mimika guna melakukan penertiban dan pengendalian miras di Timika maupun dari luar Kota Timika.

“Tim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 30 Tahun 2023 pada Oktober 2023 lalu ini dibentuk langsung oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,” katanya.

Dikatakannya, tim penertiban dan pengendalian ini dibagi menjadi 5 tim yaitu tim 1, 2, dan 3 bertugas melakukan penertiban terhadap kios-kios ataupun tempat hiburan malam yang menjual miras di Kota Timika.

Kemudian tim 4 melakukan penertiban dan pengendalian Miras dari luar ke Timika melalui Pelabuhan Poumako. Sedangkan tim 5 yaitu Polsek Miru, Polsek Mimika Timur dan Polsek Kuala Kencana bertugas untuk melakukan penertiban terhadap minuman keras lokal (Milo) yang diproduksi di wilayah hukum masing-masing.

“Berdasarkan SK tersebut, anggota melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpung yang turun di Pelabuhan Poumako dan berhasil mengamankan 178,05 liter minuman keras lokal jenis sopi dan cap tikus tanpa pemilik. Kedepannya miras ini akan dimusnahkan namun kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” ujarnya.

Sekertaris Dinas Sat Pol PP Mimika, Stefanus Marandof kepada Timika eXpress di Poumako mengatakan, pihaknya melakukan penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2013 tentang Miras.

“Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan menjelang Nataru, sehingga kita tidak berhenti untuk melakukan pemberantasan Miras,” jelasnya.

Tambah Marandof, masyarakat tidak mampu membeli minuman berlabel di toko karena mabuk, dan pastinya masyarakat membeli milo dengan harga yang sangat murah. Sehingga pihaknya bersepakat untuk melakukan pengawasan dan penertiban di Poumako sampai selesai Nataru.

Bakri Athoriq, Kepala Distrik Mimika Timur mengucapkan terima kasih kepada semua eleman yang sudah membantu menertibkan miras dari luar Timika.

“Kami sangat terbantu dengan tim penertiban dan pengendalian miras ini, karena kami biasanya terkendala dalam melakukan razia di Distrik Mimika Timur, karena keterbatasan personil sehingga hasilnya kurang maksimal,” jelasnya.

Tambah Kadistrik, pihaknya sempat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada oknum tertentu yang menyimpan CT di salah satu gudang di KM Tatamailau. Sehingga pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Mualim 1 dan Pelni guna melakukan penggerebekan didalam gudang tersebut.

Pada saat dilakukan penggerebekan, ternyata ditemukan CT sebanyak 60 liter yang diisi didalam 1 koper besar dan 2 karton sedang.

Ia juga meminta, kepada oknum tersebut agar tidak bekerjasama dengan ABK kapal untuk menyembunyikan miras karena hal ini sangat berbahaya dan kurang bagus.

Diketahui bahwa turut hadir dalam penertiban dan pengawasan miras tersebut, kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq, Danramil 1710-07/Mapurujaya, Kapten Hely Sukmajaya, Sekretaris Disperindag Mimika, Selfina Pappang, Kasi Propam Polres Mimika, Iptu Suardjawa, Wakapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena, Kanit Samapta Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Ipda Rudolf.S. Kakanga, Sekertaris Dinas Sat Pol PP Mimika, Stefanus Marandof, 9 anggota Polsek Mimika Timur, 5 anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, 5 anggota Propam Polres Mimika, 3 anggota Koramil 1710-07/Mapurujaya dan TNI – Polri lainnya. (glt)