SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Abner Howay merupakan terdakwa penganiayaan divonis selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (14/11).

Sidang putusan perkara penganiayaan tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H dan Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H selaku Hakim Anggota, dan Jusiandra Glevierth Lubis selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Mimika.

Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Rabu (5/11) mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara karena telah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP,” katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 WIT, korban hendak pergi ke rumah temannya di Jalan Budi Utomo.

Kemudian korban mengambil uang milik terdakwa dan mengatakan ‘saya su ambil uang di kau pu sak celana, bantu antar saya ke rumah teman saya di Jalan Budi Utomo’.

Mendengar perkataan korban, terdakwa marah lalu mengambil kursi dan langsung memukulnya sebanyak 3 kali.

Namun, korban menangkis sehingga mengenai tangan bagian kiri korban.

Selanjutnya, terdakwa mengambil ikat pinggang dan memukul korban hingga mengenai pipi sebelah kanan.

Korban pun langsung pergi ke Kantor Polsek Miru untuk melaporkan kejadian tersebut dan ia pun diarahkan untuk pergi berobat terlebih dahulu.

Sebelum berangkat, korban pulang ke rumah terlebih dahulu untuk mengambil KTP. Sayangnya terdakwa yang sudah menunggu korban langsung memukulnya sebanyak dua kali menggunakan tangan hingga mengenai wajahnya.

Selain itu, terdakwa juga menarik korban ke dalam rumah dan langsung mengunci pintu dan pergi. Akhirnya korban bisa keluar melalui jendela dan langsung pergi menuju RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.  (glt)