Joko Kloatubun (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Joko Kloatubun merupakan orang tua korban bunga (nama samaran, red) mengaku kecewa lantaran dua kali sidang pemeriksaan saksi perkara perlindungan anak, saksi Nelson Anggaiba dan Fanny Bauw tidak hadir untuk memberikan keterangan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika.
“Sidang pertama dilaksanakan pada 26 Oktober 2023 dan sidang kedua pada 7 November lalu. Namun kedua saksi ini tidak hadir. Padahal keduanya tinggal di satu lingkungan dengan terdakwa Rudy Rifaldo Martin Bauw yakni tepatnya di belakang Hasrat, kompleks kelapa 2 Timika,” jelasnya kepada Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (14/11).
Dikatakannya, kedua saksi tersebut sudah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Usman, S.H dari Kejari Mimika untuk menghadiri sidang pemeriksaan saksi pertama pada 7 November 2023, tapi keduanya tetap tidak hadir.
“Hari ini juga kedua saksi itu dipanggil lagi dalam pemeriksaan saksi, tetapi mereka tidak hadir juga. Sehingga saya minta agar mereka bisa kooperatif dalam sidang berikutnya yang di gelar pada 23 November 2023 mendatang. Jangan sembunyikan hal buruk yang dilakukan terdakwa terhadap anak saya hingga mengakibatkannya meninggal dunia,” jelasnya.
Dijelaskannya, korban sebelumnya SD di Paniai pada Tahun 2014 lalu hingga tamat di Paniai. Ketika tamat, korban meminta orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan di Timika.
“Anak saya bercita-cita menjadi seorang guru (ibu guru). Sehingga korban meminta untuk ke Timika bersekolah di SMA KPG di SP 5 pada bulan Juni Tahun 2022. Korban kan tidak tahu keluarga besar marga Bauw, tetapi korban hanya tahu keluarga Sowai. Jadi keluarga Bauw ini sudah menganggap saya sebagai adik didalam keluarga Bauw,” terangnya.
Tambah Joko, terdakwa bahkan sering panggil abang terhadapnya. Juga sering makan dan minum di rumah di kompleks kelapa 2 Timika.
Akan tetapi, terdakwa justru melakukan hubungan pelecehan seksual terhadap anaknya.
Pada Oktober 2022 terdakwa mengancam korban, kalau tidak mau lagi maka terdakwa akan menceritakan aibnya korban. Sehingga korban takut dan mengikuti permintaan terdakwa.
Sementara itu, korban sempat pergi ke Jayapura untuk merayakan Natal bersama keluarga pada Desember 2022. Namun ketika balik, kondisi tubuh korban sudah berubah dan sering sakit-sakitan.
“Korban pun dibawa ke RSMM Caritas untuk dilakukan pemeriksaan, ketika diperiksa ternyata ia sudah dalam keadaan hamil. Sehingga kami panggil orang tua terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukannya bertanggungjawab, terdakwa justru melarikan diri ke Fak-fak, Papua Barat,” jelasnya.
Tak hanya itu, orang tua dan terdakwa justru mengancam korban yang tidak-tidak wajar melalui sms dan WA. Akibatnya korban mengalami depresi hingga meninggal dunia pada 1 April 2023.
“Saya sangat kecewa, karena kedua saksi ini tahu perbuatan terdakwa namun mereka tidak beritahu kepada saya. Besar harapan saya agar terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Muh Khusnul F. Zainal, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (14/11) mengatakan, sidang masih ditunda lantaran kedua saksi tersebut tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan saksi.
“Sidang perlindungan anak dengan nomor perkara:112/Pid.Sus/2023/PN Tim terhadap terdakwa Rudy Rifaldo Martin Bauw masih ditunda lantaran saksi tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada 23 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Khusnul menegaskan, JPU harus menghadirkan saksi saat sidang lanjutan pada 23 November mendatang. Karena sudah dua kali sidang, kedua saksi tersebut tidak hadir.
“Akibat perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 82 Perlindungan Anak,” tutupnya. (glt)








Tinggalkan Balasan