KOORDINATOR: Divisi Hukum Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Atinus Alom (FOTO: Indri/TIMEX)
TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Atinus Alom, Koordinator Divisi Hukum Pengawasan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, mengingatkan sekaligus melarang para Calon Legislatif (Caleg) DPRD Mimika memasang Alat Peranga Kampanye (APK), baik dalam bentuk baliho atau spanduk atau lainya di luar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024.
Tidak hanya itu, kader Partai Politik (Parpol) pun diminta tidak memasang APK berupa pengenalan Caleg di luar masa kampanye Pemilu 2024 atau sebelum tanggal 28 November nanti.
“Kami tegaskan ini karena masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Artinya sebelum dan sesudah tanggal yang sudah ditetapkan tidak boleh ada caleg yang curi start dengan kampanye melalui pemasangan baliho, spanduk atau melalui flyer-flyer di berbagai platform media sosial,” tegas Atinus kepada Timika eXpress usai pertemuan di Hotel Cenderawasih 66, Rabu (8/11).
Selain mengacu pada Dapil para Caleg, mengenai sistem zonasi pemasangan APK masih akan digelar Rapat Koordinasi (Rakor) antara pihak penyelenggara Pemilu 2024 bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
“Jadi, apapun kegiatan, seperti mendatangi warga dari pintu ke pintu atau rumah ke rumah, apalagi membagikan Sembako tidak diperbolehkan demi menjaga iklim politik pesta demokrasi tetap kondusif dan aman jelang Pemilu. Intinya semua pihak harus menahan diri dengan mengikuti mekanisme serta tahapan proses yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dijelaskan Atinus, ada beragam mekanisme kampanye, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran atribut kampanye kepada konstituen, pemasangan APK di area publik, termasuk kampanye di mass media maupun Media Sosial (Medsos).
“Untuk model kampanye dalam bentuk iklan, baik di media cetak, media elektronik atau media dalam jaringan, sesuai jadwal sudah ditetapkan mulai tanggal 21 Januari hingga 13 Februari 2024,” jelas Atinus.
Pasalnya, dalam aturan kampanye KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 dan 76, disebutkan jika ditemukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. (ela)








Tinggalkan Balasan