SOSIALISASI – AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur didampingi Alfasiah.S.STP, Sekretaris Bakesbangpol Mimika, pihak Bawaslu Mimika saat memberikan sosialisasi Pemilu dan Pemilukada Serentak 2024 di Mapurujaya pada Jumat (3/11). (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id –Alfasiah.S.STP, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Kesbangpol) Kabupaten Mimika meminta sekaligus menyerukan agar Organisasi Masyarakat (Ormas) bersih dari politik praktis.

Hal ini ditegaskanya saat sosialisasi Pemilu dan Pemilukada Serentak 2024 yang dilaksanakan di  Aula Gereja  Katolik Mapurujaya, Distrik Mimika Timur pada Jumat (3/11).

“Saya harap berbagai Ormas di Mimika dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada Serentak 2024 tetap jaga netralitas, dan jangan melakukan politik praktis. Jika ditemukan ada Ormas terlibat politik praktis, maka akan disanksi tegas, yaitu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) nya akan dicabut,” kata Alfasiah

Ia menambahkan, jika individu tentu tidak masalah karena tidak melibatkan Ormas, tapi kami ingatkan Ormas harus netral. Jangan karena ketua ormasnya dukung salah satu kandidat lantas ajak semua pengurus dan anggota terlibat. Intinya tidak boleh bawa bendera Ormas untuk mendukung salah satu calon pada kontestasi Pemilu dan Pilkada 2024,” tegasnya lagi.

Untuk itu, disampaikan kepada seluruh masyarakat agar ikut memantau terkait hal ini.

Bila ada Ormas yang melanggar harus segera dilaporkan ke Bakesbangpol untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain Ormas, ASN, maupun TNI-Polri   juga dipesan jaga netralitas satuan.

Dalam sosialisasi itu, Alfasiah juga menjabarkan ketentuan saat ingin foto bersama kandidat yang diusung pada Pemilu maupun Pemilukada 2024.

“Ketentuan foto tidak boleh mengancungkan jari  yang mengarah pada dukungan nomor urut atau kandidat dari salah satu calon,” jelasnya.

Ia pun berharap warga peserta pemilih memberikan hak suaranya pada Pemilu dan Pemilukada 2024, sebab pesta demokrasi hanya berlangsung lima tahun sekali.

Dikatakan pula, pada Pemilu atau Pilkada nanti, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)  hanya diberikan 300 surat suara.

“Kalau nanti ditemukan ada surat suara lebih, maka jelas bukan warga sekitar, melainkan warga dari luar yang mencoblos, dan tentunya akan ditelusuri,” tandasnya.

Menyoal mekanisme serta ketentuan pada Pemilu dan Pemilukada 2024, Kabupaten Mimika sudah terbentuk tim desk Pilkada dengan tugasnya memantau tahapan, serta melapor bila ada temuan  pelanggaran secara berjenjang hingga ke pusat.

Sementara itu, Plt. Ketua KPU Mimika, Laurens  Minipko menambahkan, penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan sebatas ke TPS dan coblos, tetapi akan ada banyak hal krusial sebagaimana tertuang dalam  Peraturan KPU mulai Pasal 1-568.

“Dasar aturan itu wajib diikuti oleh penyelengara, peserta Pemilu, dan  peserta pemilih,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Diana Maria Dayme, Komisioner Bawaslu Mimika terkait Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi  mengatakan, pentingya Peran  masyarakat  dalam mengawasi Pemilu.

“Ketika terjadi pelanggaran, maka masyarakat bisa melapor kepada pihak yang berwenang disertai dengan bukti otentik. Misalnya kalau ada Bacaleg terbukti melakukan money politic (Politik Uang), maka namanya harus dicoret dari DCT, semua sanksi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Senada disampaikan pula oleh AKP Matheus Tanggu Ate selaku Kapolsek Mimika Timur, yaitu ketika melihat ada tindakan money politik harap segera dilaporkan disertai bukti akurat.

“Mari kita bersama bangun Papua, dengan menjaga netralitas untuk mewujudkan Pemilu damai. Suara pemilih menentukan kehidupan bangsa dan negara selama lima tahun ke depan,” pesannya.(ela)