Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Januari hingga Oktober 2023, Pengadilan Negeri Timika menangnai sebanyak 113 perkara untuk disidangkan.
Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (2/11) mengatakan, 113 perkara tersebut sudah ada yang selesai disidangkan tetapi ada juga yang masih dalam proses persidangan.
“Untuk perkara pidana didominasi pencurian yakni ada 27 perkara, kemudian narkotika sebanyak 23 perkara, penganiayaan sebanyak 18 perkara dan perkara lain-lain sebanyak 45 perkara,” ujarnya.
Sementara perkara perdata gugatan sebanyak 89 perkara yang didominasi perceraian berjumlah 56 perkara dan 33 perkara perbuatan melawan hukum.
Untuk semua perkara tersebut, kata Khusnul, 80 persen sudah diputus sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, pendaftaran perkara pidana, permintaan penetapan perpanjangan penahanan semuanya didaftar melalui aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).
“Aplikasi e-Berpadu ini sudah diterapkan sejak Januari 2023 lalu, jadi baik penyidik maupun penuntut semuanya mendaftar perkara melalui aplikasi e-Berpadu. Kalau perkara sebagian didaftarkan melalui layanan e-Court dan sebagian didaftar secara langsung atau manual melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Timika setiap jam kerja,” tutupnya. (glt)








Tinggalkan Balasan