SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan terhadap terdakwa Abner Howay di Pengadilan Negeri Timika, Senin (30/10). (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika menunda sidang tuntutan perkara penganiayaan terhadap terdakwa Abner Howay di Pengadilan Negeri Timika, Senin (31/10).

Sidang tuntutan perkara pencurian tersebut dipimpin oleh Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Jusiandra Glevierth Lubis, S.H selaku JPU.

Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Senin (30/10) mengatakan, sidang tuntutan ditunda lantaran belum siap sehingga sidang masih ditunda.

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/11) dengan agenda pembacaan tuntutan,” jelasnya.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 WIT, korban hendak pergi ke rumah temannya di Jalan Budi Utomo.

Kemudian korban mengambil uang milik terdakwa dan mengatakan ‘saya su ambil uang di kau pu sak celana, bantu antar saya ke rumah teman saya di Jalan Budi Utomo’.

Mendengar perkataan korban, terdakwa marah lalu mengambil kursi dan langsung memukulnya sebanyak 3 kali. Namun, korban menangkis sehingga mengenai tangan bagian kiri korban.

Selanjutnya, terdakwa mengambil ikat pinggang dan memukul korban hingga mengenai pipi sebelah kanan. Korban pun langsung pergi ke Kantor Polsek Miru untuk melaporkan kejadian tersebut dan ia pun diarahkan untuk pergi berobat terlebih dahulu.

Sebelum berangkat, korban pulang ke rumah terlebih dahulu untuk mengambil KTP. Sayangnya terdakwa yang sudah menunggu korban langsung memukulnya sebanyak dua kali menggunakan tangan hingga mengenai wajahnya.

Selain itu, terdakwa juga menarik korban ke dalam rumah dan langsung mengunci pintu dan pergi. Akhirnya korban bisa keluar melalui jendela dan langsung pergi menuju RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP,” jelasnya. (glt)