AKP Matheus Tanggu Ate (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Selama Oktober, Kepolisian Sektor Mimika Timur telah menangani dua kasus yakni penemuan jenazah Engelbertus Tamawiyu (33) di Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah pada 9 Oktober 2023 dan kasus pencurian handphone dan uang Rp400 ribu di lokalisasi kilo 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania pada Kamis (5/10).
AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya pada Selasa (31/10) mengatakan, pihaknya akan menggelar perkara untuk kasus kematian Engelbertus sedangkan kasus pencurian sudah diselesaikan secara restorative justice.
“Untuk kasus pertama kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait meninggalnya Engelbertus Tamawiyu. Berdasarkan keterangan para saksi, tak ada pun satu saksi yang melihat langsung kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dimana mereka (saksi,red) baru mengetahui korban meninggal ketika sudah pagi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Polsek Mimika Timur berencana akan menggelar perkara tersebut dihadapan orang tua korban dan juga keluarga korban agar menjelaskan kronologis penyebab meninggalnya korban.
“Sebelum itu, kami masih menunggu hasil visum, ketika sudah ada maka kami akan gelar perkara dihadapan kepala Kampung Atuka, orang tua dan keluarga korban pada Minggu kedua bulan November 2023, apakah kasus ini layak untuk dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.
Sementara untuk kasus pencurian, kata Kapolsek, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban sendiri tidak mau untuk kasusnya diproses secara hukum. Sebab korban menginginkan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan catatan pelaku harus mengembalikan kerugian yang diminta oleh korban yaitu satu unit HP dan uang sebesar Rp5 juta.
“Karena pelaku menyetujui pengembalian dana sehingga kasus tersebut telah diselesaikan secara restorative justice pada 25 Oktober 2023,” tutupnya. (glt)








Tinggalkan Balasan