Iptu Andi Sudirman Arif (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Dalam kurun waktu 10 bulan, sebanyak 20 kasus Narkoba berhasil terungkap yakni 19 kasus berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Mimika dan BNN Mimika mengungkap satu kasus.

Iptu Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba Polres Mimika saat ditemui Timika eXpress, Selasa (10/10) mengatakan, dari 19 kasus tersebut yang mendominasi yaitu sabu.

“Sejauh ini kami menerima sebanyak 19 LP, 12 tersangka terdiri dari 2 perempuan dan 10 laki-laki,” jelasnya.

Tambahnya, lima diantaranya berkasnya masih dalam proses. Sedangkan untuk tahap 1 sebanyak 7 berkas.

“Untuk proses hukum tetap lanjut. Kita tidak pernah menerima bayaran apapun untuk membebaskan tersangka kasus narkotika,” tegasnya.

Terkait informasi adanya pembayaran kepada pihak kepolisian untuk membebaskan tersangkanya dalam kasus narkotika, Iptu Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba Polres Mimika menegaskan itu hoax dan pihaknya tidak pernah menerima bayaran apapun.

“Berita itu tidak benar, bagi kami tidak ada toleransi atas tindak kejahatan. kita akan tetap proses apapun itu,”jelasnya.

Menurutnya, untuk kasus sabu memang paling mendominasi. Kemudian disusul ganja, pil ekstasi dan juga sinte.

“Kebetulan kemarin kami berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi tanpa pemilik. Sehingga kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan untuk BB nya akan kita musnahkan,”ujarnya.

Dirinya menegaskan, masyarakat tidak boleh mencoba melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan berlawanan dengan hukum.

“Kita harap masyarakat lebih pintar dan jeli sehingga tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum karna itu sangat merugikan diri kita sendiri. Dan ketika masyarakat menemukan adanya kelompok atau orang yang menggunakan barang-barang terlarang ini bisa melaporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Sementara itu,Komisaris Polisi Mursaling, Kepala BNN Kabupaten Mimika mengatakan, pihaknya pada 2022 menemukan empat kasus peredaran dan penggunaan narkoba di daerah ini.

“Sampai dengan Oktober 2023 ini kami menemukan satu kasus peredaran. Ini artinya ada efek jera yang dirasakan,” katanya.

Menurut Mursaling, narkoba merupakan musuh bersama untuk itu butuh keterlibatan aktif dari masyarakat dalam memberantas hal ini. 

“Kita perlu membentengi lingkungan kita dengan melaporkan jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, remaja yang masih berada di bangku pendidikan sangat rentan terhadap pengaruh narkoba karena barang haram ini dapat diselundupkan dengan berbagai motif.

“Para pengedar sering menggunakan motif yang bermacam-macam untuk melakukan aksi penyebaran narkoba,” katanya.

Ia menambahkan, BNN maupun Kepolisian akan terus berusaha untuk memberantas penyebaran narkoba yang menyasar generasi muda serta masyarakat umum.

“Pada 2022 kami menemukan empat kasus dan 2023 ini satu kasus. Harapan kami tidak ada lagi peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Mimika,” ujarnya lagi. (ine/ant)