Berita Timika

78 Akta Cerai Sudah Diambil, Jumlah Janda-Duda di Timika Meningkat

Ahmad Zubaidi (FOTO: Gren/TimeX)

TIMIKA, TimeX

Jumlah janda maupun duda di Mimika meningkat menyusul penanganan perkara perceraiaan hingga disidangkannya di Pengadilan Agama (PA) Mimika sepanjang 2023.

Berdasarkan catatan perkara yang masuk ke PA Mimika sepanjang Januari-Mei 2023 sebanyak 120 perkara.

Dari jumlah tersebut, sejak Januari hingga Mei 2023, sudah 78 pasangan atau pihak yang berperkara mengambil akta cerai di PA Mimika.

Ahmad Zubaidi, Humas PA Mimika kepada Timika eXpress, Rabu (7/6),  mengatakan ada lima fakor penyebab perceraian, yaitu perselisihan secara terus-menerus, faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan mabuk (minuman keras).

Dijelaska Ahmad, sepanjang Mei 2023 ada 89 dari 120 perkara perceraian yang masuk PA Mimika untuk disidangkan.

Adapun 89 perkara perceraian yang disidangkan meliputi 24 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami, dan 65 cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Dari total 120 perkara, ada 31 perkara lainnya, yaitu 3 perkara harta bersama, 14 perkara permohonan perwalian, 3 penetapan asal usul anak, 1 perkara pengesahan nikah, 3 dispensasi kawin, 2 perkara lain-lain, dan 5 perkara penetapan ahli waris.

Sementara itu, pada 5 Juni 2023 lalu, PA Mimika telah melaksanakan sidang keliling di Kantor Lurah Bhintuka SP 13, Timika untuk lebih memudahkan pihak-pihak berperkara yang tinggalnya jauh dari Kantor PA Mimika.

“Sidang keliling ini merupakan salah program yang kami lakukan untuk memudahkan para pihak berperkara yang alamatnya jauh dari kantor PA Mimika. Perkara yang kami sidangkan kemarin itu cerai talak, kebetulan kedua belah pihak hadir dalam persidangan tersebut, sehingga kami masih lakukan upaya mediasi agar kedua belah pihak berdamai,” ungkapnya.

Dikatakan pula, pada 19 Juni mendatang, pihaknya pun akan kembali melakukan sidang untuk lebih memaksimalkan mediasi sebelumnya agar kedua belah pihak berdamai. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button