Berita Timika

500 KPM di Dingo Narama Dapat Bantuan Beras Bapanas

MENYERAHKAN – Oktavina Naa, Kepala Kelurahan Dingo Narama menyerahkan bantuan beras 10 kg kepada salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Jumat (14/7). (FOTO : ELISA/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sebanyak 500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menerima Bantuan    Sosial (Bansos) berupa beras 10 kilogram untuk masing-masing KPM.

Penyaluran beras bantuan dari Bapanas (Badan Pangan Nasional) sebanyak 500 karung itu didistribusikan oleh pihak Kantor Pos Timika ke Kelurahan Dingo Narama pada Kami (13/7) dipantau langsung oleh Oktavina Naa selaku Lurah Dingo Narama.

Selanjutnya, beras Bansos tersebut akan disalurkan kepada 500 KPM di wilayah tersebut mulai Jumat (14/7) di Kantor Lurah Dingo Narama.

Oktavina Naa kepada Timika eXpress, Jumat kemarin, mengatakan, dari 500 KPM, ada satu KPM yang mendapat 20 kg.

Ia menyebut hingga Jumat kemarin, beras Bansos  baru disalurkan ke 10 KPM yang namanya tercantum dalam daftar penerima manfaat.

“Jadi, penyaluran beras ini baru pertama kali diterima Kelurahan Dingo Narama, sebelumnya tidak pernah,” jelasnya.

Ia mengaku, ada beberapa warga melangsungkan protes lantaran tidak pernah menerima manfaat bantuan dari pemerintah.

Terkait Bansos berupa beras dari Bapanas, kata Oktavina, ini mengacu Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan kepada masyarakat

“Saya juga sudah jelaskan kepada warga Dingo Narama, bahwa data yang digunakan bukan dari kelurahan, melainkan data dari pusat sehingga pendistribusiannya sesuai data KPM,” ujarnya.

Adapun warga yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang tercatat di papan keluarga di Kantor Kelurahan Dingo Narama.

Untuk warga penerima bantuan wajib menunjukan Kartu Keluarga (KK), KTP sebagai bukti karena penyaluran beras bantuan ini tidak dipungut biaya.

“Kalau ada KPM yang terdaftar tetapi alamat tinggal di kelurahan lain, maka KPM bersangkutan harus melengkapi dengan surat pengantar dari RT atau pun kelurahan asal. Kalau pun ada KPM yang tidak bisa ambil beras bantuan karena berhalangan, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang namanya tercamtum dalam KK,” tutupnya. (kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button