NARKOBA – Polres Mimika menunjukkan barang bukti saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pengedaran narkoba pada Jumat (5/9/2025).(FOTO:DOK)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua Tengah, menangkap 39 pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Januari hingga awal September 2025.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, mengatakan 38 orang ditangkap pada Januari–Agustus, sementara satu orang lainnya ditangkap pada Jumat (5/9) pagi.

“Total 39 orang kami amankan dengan 28 laporan polisi. Dari jumlah itu, 20 kasus sabu-sabu, tiga kasus ganja, empat kasus tembakau sintetis, sembilan kasus obat keras, serta tiga kasus penjual arak bali,” ujar Mattinetta di Timika.

Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 436,87 gram, ganja 243,62 gram, tembakau sintetis 103,79 gram, obat keras berbagai jenis sebanyak 18.316 butir, serta 14 liter arak bali dalam 24 botol kemasan.

Pada Jumat pagi, polisi meringkus RZ (28), warga Jalan Kartini, Timika.

Dari tangannya diamankan 15 paket sabu-sabu seberat 15 gram yang disembunyikan dalam onderdil karburator motor serta satu kotak bekas paket pengiriman.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengungkapkan RZ sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa ekspedisi dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat. (*/)