Kantor Pengadilan Negeri Timika, di Jalan Yos Sudarso, (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Pengadilan Negeri Timika sepanjang Tahun 2024 menangani 34 kasus perceraian. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 48 kasus.

Muh. Khusnul F. Zainal (FOTO: ELISA/TIMEX)

Muh. Khusnul F. Zainal, Juru Bicara sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (27/8) mengatakan, faktor penyebab terjadi perceraian dalam rumah tangga lebih didominasi faktor ekonomi, gangguan orang ketiga atau perselingkuhan, KDRT, dan lalai dari tanggungjawab.

Semua itu yang menyebabkan rumah tangga tidak harmonis lagi dan jalan terakhir yang dilalui adalah perceraian.

Dalam memutuskan perceraian mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 1975 yang menjelaskan mengenai beberapa alasan penyebab pasangan ingin bercerai.

Mulai dari zinah, KDRT masuk dalam hukuman pidana, kemudian meninggalkan pasangan, pertengkaran yang berlanjut sehingga tidak memungkinkan untuk bersama lagi.

“Terdapat enam alasan tersebut yang menjadi tolak ukur dalam memutuskan apakah pasangan tersebut harus bercerai atau rujuk kembali,” kata Muh. Khusnul.

“Kasus perceraian ini pasangan mengadukan dan buat laporan, tetapi sebelum kita sidangkan dan putuskan kita minta untuk dimediasi jika dimediasi juga tidak berhasil maka jalan terakhir adalah bercerai,” terangnya.

Dikatakan bahwa, rata-rata kasus perceraian ini semuanya sudah mempunyai anak.

Pengadilan akan memutuskan dengan melihat kepentingan anak tersebut.

Muh. Khusnul menambahkan, penentuan hak asuh anak ketika menjadi sengketa, namun jika ada kesempatan maka permasalahan selesai. (kay)