300 Berkas IMB Menumpuk di DPMPTSP
Abraham Kateyau (FOTO: YOSEF/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Mimika tersendat akibat tarik ulur siapa yang mengemban tugas antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.
Abraham Kateyau, Kepala DPMPTSP menyebut, pembuatan IMB saat ini dilakukan secara daring (dalam jaringan) dan telah menjadi ranah Dinas PUPR, namun hingga saat ini belum ada tim teknis yang mengurus.
“Di sana (PUPR, red) belum ada tim teknis untuk mengurus itu, sementara ini kami layani dahulu tetapi kami tidak bisa keluarkam izin, karena harus ada surat rekomendasi dari PUPR,” kata Abraham Kateyau saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/7).
Dikatakan saat ini pihaknya hanya membantu dengan surat keterangan saja. Hal itu pun menurutnya mempengaruhi penerimaan perizinan secara keseluruhan yang dikelola DPMPTSP.
“Kita sampai Juli ini penerimaan baru sampai Rp200 juta lebih, secara keseluruhan, banyak sebabnya, salah satunya IMB ini sementara target kita tahun ini Rp2 miliar,” jelasnya.
Lanjutnya, penerimaan perizinan yang dikelola berasal dari IMB, SITU, SIUP dan izin trayek.
“Ada tiga atau empat, itu saja,” katanya.
Sampai saat ini berkas pemohon IMB sekitar 300 berkas masih tertumpuk, sebab IMB bukan lagi menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Kita sudah berusaha bangun komunikasi, karena sistim belum jalan dengan baik bagaimana jika IMB dibuat manual, keluarkan dahulu sambil kita perbaiki integrasi Pusat, tapi pak kadis tidak mau kembali ke IMB, jadi kita belum konek,” jelasnya.
Ditanya soal penerbitan IMB sepanjang Januari hingga Juli 2023 tidak ada yang diterbitkan.
“Ada teman-teman yang kami kirim ke Jogja, untuk berkoordinasi soal aplikasi itu (IMB),” katanya.
Sementara itu, IMB sendiri telah diganti namanya menjadi PBG pada 2021 lalu oleh Presiden Jokowi.
Aturan soal PBG telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, terutama Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
Selanjutnya, dikutip dari pu.go.id pada tahun 2021 lalu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan. (acm)