AMANKAN – Personel gabungan mengamankan miras saat KM. Tatamailau masuk dan sandar di Pelabuhan Poumako, Sabtu (31/8). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor Mimika melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Polsek Mimika Timur, Lanal, Satpol PP, Karantina dan Shabandar mengamankan minuman keras lokal jenis sopi dari luar Timika yang dibawa penumpang saat KM. Tatamailau masuk dari Tual dan sandar di Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah, Sabtu (31/8).
Razia miras lokal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Ipda Yulianus Maer dan personelnya dibantu personel gabungan lainnya.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona membenarkan hal tersebut.
“Jadi pada saat KM.Tatamailau sandar, ternyata pihaknya masih ditemukan penumpang yang membawa miras loka jenis sopi untuk diedarkan di Timika,” jelasnya.
Hempy menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan 250 liter sopi yang dikemas dalam plastik ukaran 600 ml.
“Kami kembali menemukan miras lokal tersebut tanpa pemilik, sehingga barang bukti tersebut langsung diamankan di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako guna dilakukan pemusnahan kedepannya,” ungkapnya.
Selain itu, Hempy pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membawa miras lokal dari luar Timika ke Timika, karena akan dikenakan sanksi dan merugikan penumpang yang membawa miras tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membawa miras lokal dari luar daerah, karena sesampainya di Timika pasti akan kami lakukan razia. Sehingga kami minta agar masyarakat dapat mentaati imbauan ini, khususnya penumpang dari luar yang ingin masuk ke Timika,” pungkasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan