Kerugian Materil Mencapai Rp 556 Juta

AKP Boby Pratama (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika merilis data terkait angka kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) di Mimika, Papua Tengah, sejak Januari hingga Agustus 2024.

Dari data tersebut, tercatat ada 23 warga meninggal dunia akibat Laka Lantas, dari 80 kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi di jalanan dalam Kota Timika dan sekitarnya.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama kepda Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (26/9/2024) menyebut, 80 kasus Laka Lantas yang ditangani sepanjang 2024, ini terjadi akibat kelalaian dari para pengendara.

“Dari catatan 80 kasus Laka Lantas, 23 warga meninggal dunia, 79 kasus luka berat, dan 46 lainnya luka ringan. Secara akumulatif terdata 72 korban dengan kerugian material mencapai Rp 556 juta,” terangnya.

Adapun total 80 kasus Laka Lantas, 63 kasus sedang dalam proses penyelidikan, dan 6 kasus lainnya telah diproses dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Rata-rata kasus Laka Lantas itu terjadi karena kelalaian pengendara seperti melanggar aturan lalulintas, mabuk dan faktor cuaca,” ujar AKP Boby.

Ia menyebut sejak Januari sampai Agustus 2024, tren peningkatan kasus Laka Lantas itu terjadi pada Mei 2024, dimana terdapat empat warga meninggal dunia dengan kerugian material sebesar Rp 135 juta.

“Kami harap masyarakat mematuhi aturan lalulintas saat berkendaraan dan tidak mengendarakan kendaraan dalam keadaan mabuk. Ini termasuk upaya menekan dan menurunkan angka kasus kecelakaan,” pesannya.

Ia pun mengimbau kepada kalangan muda Mimika untuk tidak melakukan aksi balapan liar yang imbasnya dapat merugikan diri sendiri juga orang lain.

“Kami pastikan menindak para pelaku aksi balapan liar dengan meningkatkan patroli terutama pada malam minggu. Khusus pelaku aksi balap liar yang berstatus pelajar, kita akan datangi orang tua maupun pihak untuk memberikan imbauan,” tandasnya. (glt)