Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Dwi Cholifa (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Sebanyak 168 warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Mimika telah menerima manfaat dari kebijakan pembebasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Dwi Cholifa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Pusat (Pempus) yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR.

“Program ini memungkinkan warga MBR yang sudah memiliki rumah untuk mengajukan pembebasan BPHTB. Sejak diberlakukan, tercatat sebanyak 168 MBR telah menerima manfaat pada periode Maret hingga Juli 2025,” jelas Dwi, saat ditemui di Timika, Kamis (31/7/2025).

Ia menjelaskan, kategori MBR ditetapkan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu maksimal Rp10,5 juta untuk warga yang belum menikah, dan di bawah Rp12 juta untuk yang sudah berkeluarga.

Selain itu, terdapat ketentuan teknis mengenai luas bangunan dan lahan. Untuk rumah susun atau rumah umum, luas bangunan maksimal 36 meter persegi, sedangkan rumah swadaya dibatasi pada luas lahan tidak melebihi 48 meter persegi.

“Untuk mengajukan pembebasan BPHTB, warga MBR harus melampirkan dokumen pendukung seperti slip gaji dan sertifikat tanah, dengan luas tanah tidak lebih dari 100 meter persegi,” tambahnya.

Secara khusus, program ini baru diterapkan di Distrik Mimika Baru (Miru), karena wilayah ini memiliki jumlah penduduk paling padat dibanding distrik lain di Mimika.

“Karena ini program pemerintah pusat, data penerima manfaat juga dilaporkan secara rutin ke Direktorat Pajak Daerah Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Dwi. (eno)