Satu Napi Langsung Bebas

MENYALAMI – Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob saat menyalami para warga binaan Lapas Timika usai penyerahan remisi pada peringatan HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Sebanyak 163 Warga Binaan (WB) atau Narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Timika Timika, Papua Tengah memperoleh remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1605 PK 05.04 Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.

Penyerahan remisi dipimpin langsug oleh Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob di Lapas Timika pada Sabtu (17/8/2024).

Dari 163 Napi yang menerima remisi itu, tercatat ada satu Napi mendapat remisi umum sehingga langsung dinyatakan bebas.

Sedangkan narapidana lainnya mendapat pengurangan masa tahanan dari satu hingga enam bulan.

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob pada kesempatan itu membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH., MSc., PhD, mengungkapkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan, ini tidak diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi para Napi yang telah bersungguh-sungguh mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Pasalnya, lembaga pemasyarakatan kini menerapkan pembinaan berbasis bukti (evidence based correctiona), dimana setiap program pembinaan yang dijalankan oleh warga binaan dibuktikan dengan dokumen laporan yang ditandatangani oleh pejabat terkait.

Misalnya, syarat untuk mendapatkan hak bersyarat narapidana terkait kelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan, ini harus dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana, termasuk adanya penurunan tingkat resiko berdasarkan laporan hasil asesmen.

Untuk itu, John Rettob kerap ia disapa, melanjutkan pesan Menteri Hukum dan HAM, kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, kiranya menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Sementara itu, Jimreves Muloke, SH, Kalapas Kelas IIB Timika, mengatakan dari 163 warga binaan, ada 1 napi dinyatakan langsung bebas.

“Pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.

Jimreves pun berharap 163 narapidana yang memperoleh remisi dapat mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat.

“Harapan kami, narapidana yang langsung bebas bisa menjadi manusia yang mandiri dan produktif serta tidak mengulangi kesalahan yang sudah dilakukan,” tegasnya.

“Kami harap dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” pesannya menambahkan narapidana yang mendapat remisi, ini didominasi perkara Narkotika, sedangkan sisanya pidana umum. (glt)