Kantor Pengadilan Agama Mimika (FOTO: DOK/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sejak Januari hingga 10 September 2024, sebanyak 132 pasangan suami istri secara resmi bercerai di Pengadilan Agama Mimika.

Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi kepada Timika eXpress di PA Mimika pada Selasa (10/9) mengatakan, PA Mimika menangani 201 perkara masuk guna disidangkan. Dari 201 perkara tersebut, 132 merupakan perkara perceraian.
“132 perkara perceraian itu, ada 92 perkara yang diajukan oleh istri (cerai gugat) , dan 40 perkara diajukan oleh suami (cerai talak),” jelasnya.
Ahmad pun menyebutkan, selain perkara perceraian ada juga satu perkara pembatalan perkawinan, dua perkara harta bersama, 24 perkara permohonan perwalian, 1 perkara asal usul anak, 28 isbat nikah, 6 dispensasi kawin, 2 gugatan waris, 3 pengangkatan anak dan 2 penetapan ali waris.
“Khusus Agustus kemarin, ada 14 perkara perceraian yaitu 11 perkara cerai gugat dan 3 perkara cerai talak. Selain itu, ada juga satu perkara isbat nikah, satu perkara dispensasi kawin dan satu perkara pengangkatan anak,” jelasnya.
Dikatakannya, perceraian disebabkan oleh beberapa faktor yakni perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sebanyak 54 perkara.
Kemudian saling meninggalkan salah satu pihak sebanyak 16 perkara, ekonomi sebanyak 10 perkara, KDRT sebanyak lima perkara, dihukum penjara sebanyak satu perkara, dan mabuk sebanyak satu perkara.
“Jadi, selama Januari hingga saat ini, kita sudah cetak 91 akta cerai,” terangnya.
Selain itu, Ahmad pun menyebutkan selama Tahun 2024 sudah ada 31 perkara yang dilakukan upaya mediasi.
“Ada sekitar 31 perkara mediasi. 12 perkara berhasil damai (kawin kembali), 25 perkara yang mencapai kesepakatan dan 26 perkara tidak mencapai kesepakatan,” pungkasnya. (glt)















Tinggalkan Balasan