Hironimus Ladoangin Kia Ruma (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Pembacaan Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi (MK) Atas Gugatan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Kabupaten Mimika akan dilaksanakan 10 Juni 2024 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma kepada Timika eXpress mengatakan, awalnya ada 11 gugatan penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Mimika di MK, namun penggugat atas nama Alnold Kayame, Calon DPD Papua, telah mencabut gugatan .

Selanjutnya 22 Mei akan dilakukan putusan sela, dari 10 gugatan yang tersisa akan dilihat kembali, gugatan mana yang terkena dismissal, yang tidak sesuai syarat formil materi permohonan.

“Kalau gugatan itu kena dismissal maka prosesnya itu akan langsung berhenti di 22 Mei, tetapi jika sesuai, syarat formil maka gugatan  akan tetap berlanjut, khusus bagi gugatan Arnold Kayame, karena sudah terlanjur masuk ke MK, maka kami KPU tetap akan menyiapkan jawabanya,” ujar Hironimus.

Selama melakukan  dismissal, hakim akan melihat kembali, dari 10 gugatan, berapa banyak yang akan lanjut ke pembuktian.

“Kalau lanjut ke pembuktian berarti pembacaan putusan akhir MK 10 Juni 2024, dan akan ada dua  penetapan yaitu penerapan perolehan kursi dan penerapan calon terpilih, kami KPU tetap yakin menang,  karena kami memiliki bukti yang valid, tetapi semua kembali pada putusan hakim,” pungkasnya. (ela)