Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done (FOTO:MEGA IRIANTI/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, menegaskan bahwa program reforma agraria dan sertifikasi tanah tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Yosep Simon Done saat diwawancarai awak media di Kantor Pertanahan/BPN Mimika, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, program reforma agraria merupakan bagian dari program strategis nasional yang berada di bawah koordinasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan melibatkan berbagai kementerian hingga pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Tujuan akhirnya bukan hanya memberikan kepastian hukum melalui sertifikat tanah, tetapi bagaimana tanah tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kantor Pertanahan memiliki tugas menyiapkan identitas kepemilikan tanah melalui program sertifikasi.

Sementara itu, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan mampu menghadirkan program pembangunan yang terintegrasi di atas lahan masyarakat.

Menurut Yosep, program tersebut dapat dikembangkan untuk sektor pertanian, peternakan, perikanan hingga koperasi, termasuk mendukung program Koperasi Merah Putih yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.

“Hari ini kami sedang membentuk Tim Percepatan Reforma Agraria berdasarkan Keppres Nomor 62 Tahun 2003 di tingkat kabupaten. Mudah-mudahan tim ini dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” katanya.

Ia menambahkan, melalui reforma agraria pemerintah ingin memastikan masyarakat asli Papua maupun pendatang memperoleh jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sehingga dapat dimanfaatkan secara produktif.

Menurutnya, sinergi antar-OPD sangat penting agar program pembangunan yang dijalankan pemerintah tidak menimbulkan persoalan pertanahan di kemudian hari.

Karena itu, setiap program pembangunan yang menggunakan lahan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instansi terkait.

Selain reforma agraria, Kantor Pertanahan Mimika juga terus melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program tersebut bertujuan agar seluruh bidang tanah dapat terdaftar dan tervalidasi dalam satu peta digital yang lengkap.

“Tanah yang sudah bersertifikat juga tetap kami validasi supaya posisi koordinatnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan begitu, tidak ada lagi sertifikat yang tidak jelas letak bidang tanahnya,” jelasnya.

Yosep mengungkapkan, pelaksanaan program PTSL tahun ini masih menunggu petunjuk teknis terbaru dari kementerian terkait penetapan lokasi.

Namun pihaknya berharap dalam dua minggu ke depan lokasi pelaksanaan program sudah dapat ditetapkan.

Ia juga mengakui minat masyarakat terhadap program sertifikasi tanah masih beragam.

Sebagian masyarakat sudah memahami manfaat sertifikat tanah sehingga antusias mengikuti program, namun masih ada juga yang belum memahami pentingnya legalitas tanah.

Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat sertifikasi tanah, termasuk syarat yang harus dipenuhi seperti dokumen kepemilikan, tanda batas tanah, dokumen keluarga, serta bukti pembayaran pajak. (*)

Penulis: Mega Irianti
Editor: Maurits SDP