DITANGKAP – Polisi saat menangkap kedua pelaku, Jumat malam. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap ketiga pengedar ganja berinisial RS, VA dan A.I.S di kos-kosan yang beralamat di Jalan Yos Sudarso tepatnya dibelakang lapangan futsal Jayanti Timika pada Jumat (31/5) sekitar pukul 00.10 WIT.

Penangkapan tersebut di bawah pimpinan KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe bersama anggotanya. Dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

Selain ketiga pelaku, tim juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dalam kamar.

Dan sebagian barang bukti diamankan di halaman rumah yang dibuang oleh dua pelaku (VA dan A.I.S) agar menghilangkan barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP, Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Timika eXpress, membenarkan hal tersebut.

“Memang benar dan penangkapan itu berdasarkan informasi. Dimana bahwa dicurigai seseorang yang sering melakukan transaksi ganja dilokasi tersebut,” jelasnya.

Dari informasi tersebut, kata Sudirman, tim langsung bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap orang yang dicurigai tersebut.

“Saat dilakukan pemantauan, tim mendapati orang yang dicurigai sehingga langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, tim berhasil menemukan barang bukti ganja mulia ketiga pelaku, masing-masing dari tangan RS sebanyak 3 paket, kemudian dari tangan VA sebanyak 6 paket dan pelaku A.I.S satu paket.

“Ketiga pelaku beserta BB ke Polres Mimika 32 guna proses lanjut,” tutupnya. (glt)