SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara penipuan terhadap terdakwa Ahmad Rezha Pahlevi di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (6/6). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penipuan, Ahmad Rezha Pahlevi selama 1 tahun dan 5 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (6/6).

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (6/6) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.

“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun dan 5 bulan penjara,” jelasnya.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 21 Mei 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntut selama 2 tahun penjara kepada terdakwa.

“Terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP. Sehingga JPU menuntut pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 22 November 2023 sekitar pukul 12.00 WIT, terdakwa menghubungi saksi Kasim dan mengatakan “Bang, Sunardi mau minta tolong titipkan mobil ke abang, boleh kah?” Dan saksi Kasim menjawab “Kalau yang punya langsung bisa bantu”.

Pada 23 November 2023 sekitar pukul 12.00 WIT, terdakwa kembali menghubungi saksi Kasim dan mengatakan “Abang di mana?” saksi pun jawab “Saya di Serui Mekar, kenapa?”.

Dan terdakwa mengatakan “Bang yang kemarin boleh toh” sehingga saksi pun menjawab ” Iyo boleh”.

Kemudian terdakwa mengatakan “Oh iya, bang nanti saya bawa unitnya ke abang” sehingga saksi menjawab “Ok sudah”.

“Pada sore hari, terdakwa kembali menelpon saksi dan mengatakan bang di kos kah? Sehingga saksi menjawab iya dan terdakwa mengatakan Sunardi suruh saya bawa unit ke abang, dan saksi mengatakan, boleh kalau yang punya langsung. Sehingga terdakwa mengatakan, demi Allah bang, ini orangnya langsung, kalau abang tidak percaya, ini ada STNK, nomor rekening dan KTPnya,” jelasnya.

Setelah itu, terdakwa mengirimkan KTP milik saksi Sunardi ke saksi. Setelah bersepakat, terdakwa menjemput saksi di kosnya di Jalan Restu dan pergi ke SP 2.

“Dalam perjalanan, saksi menghubungi saksi Restu dan menawarkan mobil Ayla milik saksi Sunardi, sehingga saksi Restu pun setuju. Namun saksi Restu meminta untuk pengiriman uang sesuai dengan nama di STNK,” jelasnya.

Kemudian saksi Kasim meminta nomor rekening milik saksi Sunardi. Tidak lama kemudian, saksi Restu mengirimkan bukti transferan uang sebanyak Rp24.000.000 ke rekening saksi Sunardi.

Setelah saksi Kasim mendapatkan bukti transfer tersebut, kemudian diteruskan kepada terdakwa.

“Atas perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.43.000.000. Terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP,” jelasnya. (glt)