AKP J. Limbong (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Seorang pemuda nekat mencuri kotak amal, lima buah CCTV, satu unit alat pengeras suara di Masjid Al-Iklas di Gorong-gorong, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, pada Minggu (14/7) sekitar pukul 01.00 WIT.

Aksi tersebut ketahuan oleh pengurus masjid melalui CCTV dan kemudian melaporkannya ke  Polsek Mimika Baru guna ditindaklanjuti.

Kemudian pelaku yang diketahui berinisial Y ditangkap oleh personel Polsek Mimika Baru pada hari itu juga, sekitar pukul 11.00 WIT di area Gorong-gorong.

AKP J. Limbong, Kapolsek Mimika Baru kepada Timika eXpress di Mapolres Mimika di Mile 32 pada Senin (15/7) membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku berinisial Y merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru empat hari keluar dari Lapas Kelas II B Timika.

Dikatakannya, setelah mencuri alat pengeras suara tersebut, pelaku kemudian menjualnya dengan harga Rp500.000 kepada salah satu penadah yang juga berinisial Y di wilayah Gorong-gorong. Sedangkan lima unit CCTV belum ditemukan.

“Kotak amal sudah kita temukan di semak-semak yang didalamnya berisi Rp100 ribu,” jelasnya.

Saat diamankan, kata Limbong, pelaku mengakui perbuatannya.

“Uang hasil jual alat pengeras suara itu digunakan untuk membeli minuman keras,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya akan terus berusaha mencari barang bukti lain.

“Kami masih berupaya mencari barang bukti yang lain dengan memeriksa keterangan pelaku sekaligus sebagai saksi. Total kerugian belum bisa dipastikan,” tutupnya. (glt)