KANTOR: Pengadilan Agama (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Semester I 2024, Pengadilan Agama (PA) Mimika menangani 98 perkara perceraian dari 140 perkara yang masuk untuk disidangkan PA Mimika.

Ahmad Zubaidi (FOTO: GREN/TIMEX)

Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Jumat (5/7) mengatakan, 140 perkara masuk tersebut ada beberapa perkara yang diputus, namun ada juga yang masih menjalani proses sidang hingga saat ini.

“98 perkara perceraian yaitu cerai gugat sebanyak 68 perkara dan cerai talak ada 30 perkara,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, ada juga perkara lain-lain yaitu satu perkara pembatalan perkawinan, kemudian dua perkara harta bersama, 18 perkara permohonan perwalian, satu perkara permohonan asal usul anak, 11 Isbat nikah (pengesahan nikah), empat dispensasi kawin, dua gugat waris, satu perkara pengangkatan anak, dan dua perkara penetapan ahli waris.

Dikatakannya, 140 perkara masuk di PA Mimika tersebut sudah ada 108 perkara yang disidangkan, kemudian 22 perkara berhasil dicabut (mediasi), 77 perkara dikabulkan, dua perkara ditolak, 5 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, dan dua perkara yang digugurkan.

“Perkara perceraian dicabut itu, awal sidang biasanya dinasehati oleh Majelis Hakim, dan apabila kedua belah pihak berdamai, maka perkaranya akan dicabut. Sedangkan perkara digugur yaitu pihak pelapor ataupun pengaduh tidak hadir dalam persidangan selama dua kali secara berturut-turut,” jelasnya.

Selain itu juga, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian yaitu perkara perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus ada 33 perkara, kemudian salah satu pihak meninggalkan pihak lain ada 9 perkara, KDRT ada empar perkara, dan empat karena faktor ekonomi, 3 perkara judi, dan satu perkara mabuk.

“Jadi selama Januari hingga Juni 2024 kemarin, sudah ada 58 akta cerai yang diambil oleh pihak-pihak berperkara,” pungkasnya. (glt)