Sem Wandagau (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sem Wandagau, Wakil Ketua I Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) menegaskan, bila ada sengketa terkait kepemilikan lahan (tanah) adat oleh masyarakat asli Papua maupun pendatang, baiknya tidak menggunakan kekuatan aparat keamanan.
Menyikapi banyaknya pengaduan masyarakat terkait sengketa satu lahan, namun dikuasai oleh dua hingga tiga orang, maka Lemasa pimpinan Karel Kum intens melakukan mediasi secara persuasif.
Mediasi persuasif ini dimaksudkan agar pihak yang bersengketa tidak mengamantkan kepada orang suruan atau menggunakan kekuatan aparat.
Pasalnya, Lemasa kini sedang menata untuk menyelamatkan seluruh tanah adat di Mimika, Provinsi Papua Tengah demi kelangsungan hidup generasi penerus sampai ke anak cucu.
Kurang lebih 1.000 pengaduan terkait sengketa lahan yang ditangani Lemasa, kata Sem, pihaknya tidak bisa sendiri putuskan, tapi harus libatkan pihak terkait lainnya, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, serta pihak-pihak yang mengkalian sebagai pemilik atas lahan tersebut.
Menurut Sem, klaim tanah sengketa yang diadukan masyarakat sejak 2017 silam meliputi lahan di batas wilayah SP2, irigasi, Kwamki Baru, dan Kwamki Narama.
“Pengaduan dominan datang dari masyarakat lokal, khusus di batas SP2 itu tanah transmigrasi yang tidak sedikit dikuasai oleh masyarakat asli, juga pendatang.
Sehingga langkah awal yang dilakukan Lemasa, yaitu mengumpulkan bukti dari para pemilik, baik surat pelepasan maupun sertifikat tanah, setelah itu melakukan kajian dan meninjau langsung lokasi dengan catatan tidak terjadi konflik selama proses mediasi penyelesaiannya.
“Makanya kami publikasikan ini supaya masyarakat paham, karena dari bukti pengaduan masyarakat, masih ada klaim dari masyarakat dengan bukti sertifikat atau surat pelepasan semenjak Mimika masih bagian dari Kabupaten Fakfak.
“Makanya kita turun ke lokasi dan pastikan secara jelas supaya antara pemilik tidak saling klaim, dan proses penyelesaiannya berlangsung persuasif juga aman,” harap Sem kepada Timika eXpress, Kamis (21/9).
Adapun konsen lebih dari Lemasa dalam penyelesaian sengketa lahan karena salah satu pihak sudah membangun rumah permanen di atas lahan yang diklaim kepemilikannya lebih dari satu orang.
Sayangnya, dalam penanganan sengketa tersebut, ada pemilik yang klaim lahan tersebut miliknya tapi tinggal di Pulau Jawa, lalu gunakan kekuatan aparat dalam proses penyelesaiannya.
Ditegaskannya, klaim dari pemilik lahan yang tinggal di Pulau Jawa lantas gunakan kekuatan aparat dalam penyelesaiaan sengketa lahan tentu bukan solusi, sebab orang suruhan bukan pemilik.
Sementara masyarakat asli yang tersangkut sengketa pasti tetap tinggal dan bekerja, bahkan mati di sini (Timika-Red).
“Yang jadi persoalan saat kita mau mediasi para pihak atas kepemilikan lahan tersebut terkendala. Ini yang perlu sinergitas, dan pemerintah harus ikut cermati sehingga tidak timbul permasalahan di kemudian hari. Sudah saatnya Pemkab Mimika kerja sama Lemasa telurkan Perda terkait kepemilikan dan perlindungan hak ulayat,” serunya.
Lanjut Sem, kalaupun ada klaim kepemilikan lahan lebih dari satu orang, maka para pemilik yang mengklaim lahan tersebut harus duduk bersama dan dimediasi pihak Lemasa, sehingga ada solusi atau kesepakatan yang dicapai.
“Misalnya, pemilik lahannya ada di Pulau Jawa, sementara lahannya sudah ditempati oleh orang lain apalagi masyarakat asli, maka tinggal dibicarakan dan diselesaikan secara baik-baik pula. Kalau memang ada kesepakatan tukar guling atau jual beli tinggal disepakati tanpa saling menggunakan kekuatan aparat,” tegasnya.
Peryataan dari Sem karena pihaknya tidak mau ada masalah di kemudian hari.
“Kami mau hidup aman damai. Kala pun ada permasalahan mari kita selesaikan baik-baik, jangan pakai kekuatan aparat, tapi aparatlah yang harus jadi fasilitator untuk para pihak, dan jangan ambil kebijakan secara sepihak, nanti dipertanyakan, sebab aparat hadir untuk melindungi bukan mengintervensi masyarakat. Jadi, baik pemernitah, aparat keamanan harus berjalan bersama lemasa dalam penyelesaian hak ulayat agar tidak timbul konflik horisontal. Mari kita hidup aman dan damai,” kata Sem.
Disamping itu, ia menyerukan masyarakat Suku Amungme dan Kamoro harus bersatu dan Harus tahu mana yang menjadi milik kita, dan mana orang lain punya.
Dipesannya pula, jika ada permasalahan tanah, baiknya dibicarakan secara baik, sebab tanah adat dianggap sebagai ‘mama’, maka tidak boleh dipermainkan.
Sebab, tanah Amungsa ini titipan dari leluhur untuk generasi penerus Amungme ke depan. (vis)









Tinggalkan Balasan