AKP Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Sejak Januari hingga awal Juli 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangani sebanyak 32 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di Pelayanan Polres Mimika pada Selasa (16/7) mengatakan, para pelaku dari sekian banyak kasus yang menghancurkan masa depan anak-anak itu adalah orang terdekat korban.

“Parahnya, pelaku pencabulan itu biasanya orang-orang terdekat korban. Jadi, dari 32 kasus itu, ada 7 diantaranya yang telah masuk tahap II dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika  guna proses hukum lanjutan. Sedangkan beberapa kasus lainnya sementara berproses, dan beberapa lainnya diselesaikan secara restorasi justice (RJ) atau kekeluargaan,” jelasnya.

Dengan maraknya kasus pencabulan anak tersebut, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh orang tua harus melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.

“Setiap orang tua harus memantau pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak menjadi korban pencabulan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Jadi, pengawasan orang tua itu sangat penting, jangan sampai anak-anaknya jadi korban pelecehan ataupun pencabulan,” jelasnya.

Fajar juga mengingatkan kepada orang tua agar jangan gampang percaya dengan orang lain, dan membiarkan anak-anak menjalin keakraban, karena dari sekian banyak kasus, banyak pelaku yang merupakan orang terdekat korban.

“Kalaupun orang tua mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan dan pencabulan, maka orang tuanya harus melapor, sehingga pelaku bisa diproses hukum dan dipenjarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (glt)