SIDANG – Sidang pembacaan putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Sandy di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa narkotika, Sandy dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (30/7).

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress di PN Timika pada Rabu (31/7) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan 3 bulan penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar,” jelasnya.

Dalam sidang tuntutan pada 9 Juli 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika menuntut 10 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan.

“Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama selaku Hakim Anggota.

Dalam kronologis sebelumnya, saksi Achmad Saiful pada 10 Maret 2024 sekira pukul 02.10 WIT bangun dan mengecek HPnya di Barak W, kamar 134 di Mile 72, Distrik Tembagapura terkait pembelian online di aplikasi.

Kemudian bertanya kepada korban mengatakan bahwa Pul, apakah kamu sudah bangun?

Korban pun menjawab sudah, ada apa? Sehingga terdakwa mengatakan sini keluar saya mau ngomong.

“Korban pun menjawab tidak apa-apa, bilang aja saya dengar. Tetapi terdakwa bertanya lagi, Pul apa kamu masih telponan sama jstiku, apa WA istriku?,” tanyanya.

Kemudian dijawab oleh korban bahwa apa tidak ada yang telpon dan WA istrimu, yang benar saja kamu itu.

“Terdakwa kemudian meminta HP milik korban untuk melihat, sehingga korban memberikan HPnya untuk dilihat terdakwa, tak lama kemudian terdakwa mengembalikan HP milik korban tersebut,” jelasnya.

Khusnul menambahkan, kemudian terdakwa mengatakan lah ini di HP saya? kemudian korban menjawab bahwa kasih lihat sini, apa benar saya telpon dan WA dengan istrimu?

“Terdakwa kembali meminta HP korban lagi untuk bersama-sama melihat HP tersebut. Namun pada saat korban mengambil kembali Hp miliknya, terdakwa bertanya lagi kepada korban, tadi saya dengar kamu ada telponan, namun korban menjawab tidak ada, saya tidur dari tadi kok,” jelasnya.

Khusnul pun menambahkan, setelah terdakwa mendengar jawaban korban tersebut, tiba-tiba terdakwa langsung mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah korban menggunakan pisau berulang kali.

Korban akhirnya menjaga jarak dan menyampaikan kepada terdakwa sek, sek, sek, diomongin dulu apik-apik wae, tetapi tidak digubris oleh terdakwa.

“Terdakwa kembali melakukan pemukulan terhadap korban, korban pun mencoba menghindar. Namun, korban melihat wajahnya sudah ada darah. Sehingga korban berusaha untuk melarikan diri dengan membuka pintu kamar, tetapi terdakwa masih memegang pisau dan menusuk punggung korban yang hendak keluar dari kamar dengan berlari untuk menyelamatkan diri,” jelasnya.

Korban berhasil melarikan diri dan tiba di Klinik Ridge Camp dan mendapatkan pertolongan oleh tim medis di Klinik di Tembagapura.

“Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” jelasnya. (glt)