NABIRE, TIMIKAEXPRESS.id – Ruas Jalan Nasional Nabire–Enaro putus total di Kilometer 139 akibat longsor.
Kondisi ini mengakibatkan arus transportasi barang dan jasa terhenti dalam beberapa hari terakhir.
Dampaknya, distribusi kebutuhan pokok ke wilayah pedalaman terganggu, harga-harga melonjak, dan pelayanan pemerintahan di sejumlah kabupaten ikut terhambat.
Jalan yang terputus ini berstatus jalan nasional, sehingga kewenangan penanganan berada pada Balai Jalan Nasional Nabire.
Gubernur maupun bupati tidak memiliki kewenangan langsung dalam perbaikan, meskipun tetap dapat berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Putusnya ruas jalan nasional adalah persoalan darurat yang harus ditangani bukan dalam hitungan hari, tetapi jam. Prinsip yang harus dipakai: bergerak cepat, bekerja keras, dan bertindak tepat,” ujar sumber pemerintah daerah di Nabire, Senin (18/8).
Apabila penanganan lambat, gubernur melalui Dinas PUPR Papua Tengah dapat berkoordinasi dan mendesak Balai Jalan Nasional untuk segera mengerahkan alat berat terdekat.
Asosiasi Bupati Meepago juga diimbau untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PUPR sebelum meninjau lokasi, agar langkah yang ditempuh selaras dengan kewenangan yang berlaku.
Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap kepala daerah sebagai pihak bertanggung jawab, padahal kewenangan ada di Balai Jalan Nasional.
Selain peninjauan lapangan, langkah konkret yang dinilai paling penting adalah mendorong koordinasi teknis bersama Balai Jalan Nasional agar perbaikan segera dilakukan demi kepentingan masyarakat. (*/)














Tinggalkan Balasan