FOTO BERSAMA – Asisten III Setda Mimika, Frans Kambu, didampingi Kepala Disnakertrnas Paulus Yanengga, foto bersama narasumber dan peserta sosialisasi validasi pembayaran DKPTKA di Hotel Horison Diana Timika, Rabu (26/11) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Perubahan regulasi terkait retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Mimika mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar sosialisasi validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).
Kegiatan yang berlangsung di Horison Diana Hotel Timika, Rabu (26/11), dibuka Asisten III Setda Mimika, Frans Kambu, mewakili Bupati Mimika.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada perusahaan dan badan usaha terkait prosedur serta kepatuhan regulasi penggunaan TKA.
Selain itu, kegiatan ini memastikan para pemberi kerja memahami tata cara pengajuan, perolehan, hingga perpanjangan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta mekanisme perizinan lain yang berkaitan.
Upaya tersebut diharapkan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif melalui proses penggunaan TKA yang lebih terstruktur.
Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Frans Kambu, disampaikan bahwa RPTKA dan DKPTKA merupakan instrumen penting dalam pengelolaan tenaga kerja asing. DKPTKA merupakan kompensasi yang wajib dibayarkan pemberi kerja sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pendapatan daerah atas setiap TKA yang dipekerjakan.
Frans menyebut sosialisasi diperlukan agar pemberi kerja memahami regulasi terbaru serta mekanisme yang benar dalam pengurusan dan perpanjangan RPTKA.
Selain itu, kegiatan ini memberikan panduan teknis terkait pembayaran DKPTKA secara akurat dan tepat waktu agar perusahaan terhindar dari kesalahan perhitungan maupun sanksi administratif.
“Penting untuk diingat bahwa RPTKA memiliki masa berlaku tertentu, umumnya paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang. Setiap perpanjangan memerlukan proses validasi yang harus dilalui secara cermat. Kepatuhan terhadap proses ini sangat krusial,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses perizinan dan pembayaran kompensasi TKA wajib dilakukan melalui sistem terintegrasi seperti Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kerja Asing dan Simponi untuk pembayaran ke kas daerah, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas administrasi ketenagakerjaan.
“Kami siap membantu memfasilitasi dan memastikan proses validasi berjalan lancar. Selaku pimpinan daerah, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan berkontribusi aktif dalam sosialisasi ini sehingga forum ini menghasilkan langkah konkret terkait regulasi yang mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga, mengatakan perubahan regulasi terkait alur pembayaran retribusi menjadi alasan sosialisasi ini perlu dilakukan.
“Perda retribusinya baru ditetapkan tahun lalu dan kementerian mengembalikan kewenangan pemungutan ke daerah. Jadi ada sedikit perubahan regulasi yang akan kita bahas dalam sosialisasi hari ini,” tuturnya. (via)














Tinggalkan Balasan