RDP – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Mimika dengan Polres Mimika, Dishub Mimika, Organda, Pengurus Maxim online dan para sopir rental di GEDUNG DPRD Mimika, Kamis (13/6). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Polemik antara sopir Maxim online dan Aliansi Solidaritas Mobil Rental Timika (ASMRT) akhirnya berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difaslitasi langsung Komisi C DPRD Mimika pada Kamis (13/6).
Adapun hasil dari RDP tersebut, para sopir Maxim dan sopir rental sepakat berdamai, dan sopir Maxim diperbolehkan beroperasi.
RDP yang berlangsung di ruang serba guna DPRD Mimika dihadiri Sekretaris Komisi C Saleh Alhamid bersama anggota Komisi C Herman Gafur dan H. Iwan Anwar anggota Komisi A.
Hadir pula Kabag Ops Polres Mimika AKP Sajuri, Kasat Lantas AKP Darwis, Alter Ambat Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) dan stafnya, serta Ketua Organda H. Dahlan Penggeng.
Sementara dari pihak Maxim hadir Kuasa Hukum Maxim Ria Aritonang dan Hendra perwakilan manajemen Maxim, sedangkan dari sopir rental dihadiri Ketua ASMRT Firman Amali.
Adapun polemik yang terjadi antara kedua belah pihak sejak beroperasinya jasa transportasi online Maxim, maka poin utama atas kesepakatan damai kedua belah pihak dari RDP, yaitu Komisi C DPRD Mimika meminta agar Ria Aritonang selaku Kuasa Hukum Maxim untuk bernegoisasi dengan pihak pelapor (sopir maxim) untuk mencabut Laporan Polisi (LP) atas tindakan intimidasi yang telah dilakukan oknum sopir rental beberapa waktu lalu.
Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, Saleh Alhamid menegaskan, setelah mendengar penjelasan serta masukan dari kedua belah pihak, maka Komisi C DPRD Mimika merekomendasikan, pertama kepada pihak Maxim dan sopir rental sama sama berjalan untuk mencari kesepakatan sehingga kedua belah pihak bisa beroperasi melayani masyarakat.
“Kalau bisa proses penyelesaian ini bisa secepatnya dan dalam waktu tidak terlalu lama,” harap Saleh Alhamid, politisi Partau Hanura.
Kedua, ia berharap pihak kepolisian dapat menjembatani pihak Maxim dan sopir rental untuk tidak melanjutkan atau mencabut kasus hukum atas LP dari pihak pelapor.
“Ini supaya kedua belah pihak bisa kembali bersama-sama menjalankan aktifitasnya masing-masing,” harap Saleh.
Selain itu, dewan meminta agar Dishub bisa mensosialisasikan SK Gubernur Nomor 188 Tahun 2023 tentang tarif dasar angkutan transportasi, sehingga kedua belah pihak sama sama diuntungkan dan ada rasa keadilan.
Rekomendasi selanjutnya, kepada seluruh sopir taxi rental untuk tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar hokum sebagaimana tindak pidana persekusi atau ancaman dan tindakan yang bisa merugikan pihak lain.
Ia pun mengimbau kepada para supir taksi rental agar tidak lagi membuat kisruh yang akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Hal senada disampaikan H. Iwan Anwar, SH, MH, yang meminta agar pihak Maxim dan ASMRT untuk membuka diri mencari solusi, khusus kepada kuasa hukum pihak Maxim dapat berkoordinasi dengan pihak pelapor agar bisa meluruskan kesepakatan dari RDP hari ini (ekmarin-Red).
“Kuasa hukum dari pihak Maxim dapat berkoordinasi dan menemui keluarga pelapor untuk mencabut perkara. Kita tidak boleh mengedepankan egois, harus ada win win solusion sehingga semua berjalan bersama. Posisi kuasa hukum adalah mendamaikan,” tegas politisi Partai Golkar ini. (ela)














Tinggalkan Balasan