Polsek Miktim Tetapkan Lima Tersangka Pengerusakan Rumah di Poumako
AKP Matheus Tanggu Ate (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Polsek Mimika Timur resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengrusakan rumah milik Mayor Inf. Parlindungan Simbolon (Anggota Brigif) di Jalan Poros Poumako, tepatnya samping Gereja Katolik Santa Magdalena di Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah pada Minggu (30/6) lalu.
Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate kepada Timika eXpress di Jalan Cendrawasih pada Selasa (9/7) mengatakan, kelima orang yang terlibat langsung dalam pengrusakan rumah tesebut yaitu PS, PW, JW, PP, dan GM.
“Semuanya orang Asmat,” jelasnya.
Selain itu, penyidik Polsek Mimika Timur pun sudah melakukan pemanggilan terhadap kelimanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kemarin kita sudah panggil untuk melakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga para tersangka ini tetap kita proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil mediasi yang dilaksanakan di Polsek Mimika Timur pada 6 Juli 2024 kemarin, rumah milik Mayor Inf. Parlindungan Simbolon akan dibangun kembali pada Tahun 2025 mendatang.
“Jadi, rumah tersebut akan dibangun kembali oleh Kepala Kampung Poumako tahun depan,” jelasnya.
Dalam berita sebelumnya, Penyidik Unit Polsek Mimika Timur telah mengantongi identitas pelaku pengrusakan rumah milik Mayor Inf. Parlindungan Simbolon (Anggota Brigif) di Jalan Poros Poumako, tepatnya samping Gereja Katolik Santa Magdalena di Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah.
Kapolsek pada Kamis (4/7) mengatakan, pihaknya sudah mengantongi 6 identitas pelaku, namun belum diamankan karena masih melakukan penyelidikan.
Pada saat itu, para tersangka membongkar rumah tersebut dan semua kayu mereka ambil untuk membangun dua unit rumah di Poumako untuk dihuni oleh para tersangka.
“Kita bahkan sempat melakukan mediasi bersama keluarga para tersangka, dan korban meminta agar para tersangka dapat mengembalikan rumah tersebut seperti semula, jika tidak maka akan diproses hukum sessuai dengan perbuatannya,” jelasnya.
Menurutnya, para pelaku membongkar rumah tersebut dalam keadaan sadar tanpa dipengaruhi oleh minuman keras.
“Berdasarkan informasi yang kita peroleh mereka (pelaku) sengaja membongkar rumah tersebut karena sudah lama ditinggal pemiliknya yang saat itu sedang berada di luar kota,” jelasnya.
Akibat perbuataan pelaku, Mayor Inf. Parlindungan Simbolon mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. (glt)