AKP Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Polres Mimika menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku S terhadap seorang ibu di lapangan Jayanti Timika pada 2 Mei 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Selasa (2/7) mengatakan pelaku S diduga mengalami gangguan jiwa.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan (ahli kejiwaan) di Jayapura beberapa waktu lalu, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Sehingga kita sudah SP3 kasus tersebut,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV. Dan pada 5 Mei tim Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap pelaku penikaman tersebut.

“Tim menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Yos Sudarso pada Minggu (5/5) malam. Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, tim Satreskrim Polres Mimika juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan penikaman terhadap korban.

“Kita masih melakukan pencarian terhadap sebilah pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penikaman terhadap korban. Dan untuk motifnya masih didalami,” ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kasus ini terjadi ketika seorang pelapor berinisial JLS mendapatkan informasi dari kakaknya melalui HP bahwa ibu kandungnya ditikam oleh orang tak dikenal (OTK) di lapangan Jayanti.

Pelapor pun langsung menuju ke lokasi kejadian, akan tetapi ketika tiba di TKP, korban sudah dilarikan ke RSUD Mimika guna mendapatkan perawatan medis.

“Kita pun melakukan penangkapan terhadap pelaku S ini berdasarkan laporan dari korban,” jelasnya. (glt)