BABAK BELUR – Korban penganiayaan babak belur usai dianiaya oknum pengacara bersama dua oknum anggota dan dua warga sipil. (FOTO: DOK/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Satreskrim Polres Mimika telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait kasus penganiayaan yang melibatkan oknum pengacara bersama dua oknum anggota dan dua warga sipil terhadap korban FBH, HVMU dan JWU di Perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah pada 14 Juli 2024 lalu.
Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh ketiga korban didampingi Kuasa Hukum, Frengki Kambu di SPKT Polres Mimika pada 18 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress via ponsel pada Selasa (30/7) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
“Ke-12 saksi termasuk para korban dan oknum pengacara,” jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, kata dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar perkara untuk meningkatkan statusnya.
“Setelah itu, kita baru bisa dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.
Kasat menegaskan, kasus penganiayaan yang melibatkan oknum pengacara tersebut terus bergulir.
“Sejauh ini belum ada pencabutan laporan dari pelapor, sehingga kasus penganiayaan tersebut tetap di proses,” tegasnya.
Dalam berita sebelumnya, kasus penganiayaan itu terjadi karena kesalahpahaman atau salah informasi, sehingga terjadilah salah tangkap.
Pada pemeriksaan awal, korban pertama berinisial FBH yang juga berdomisili di sekitar perumahan Regency dijemput para pelaku (berdasarkan rekaman CCTV) saat mencari besi tua.
Ia kemudian diinterogasi, dianiaya dan dibawa para pelaku menggunakan mobil ke arah SP 1 hingga menemui korban kedua berinisial HVMU yang saat itu sementara membeli togel didekat Stadion Imipi Wania SP 1.
HVMU kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil dan dianiaya para pelaku disepanjang perjalanan hingga ke Perumahan Regency, SP 3.
Berdasarkan keterangannya, FBH tidak kuat diinterogasi dan dianiaya terus-menerus oleh para pelaku, hingga akhirnya terpaksa mengaku mengenal korban kedua.
Tidak puas menganiaya korban satu dan korban dua, para pelaku kemudian menggeledah isi handphone HVMU dan menemukan isi chat WhatsApp nya dengan adik kandungnya berinisial JWU (korban ketiga,red). Yang mana korban ketiga dituding sebagai pencuri motor.
Oknum pengacara kemudian memimpin pelaku lainnya untuk menjemput korban ketiga yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Kutilang, Jalur 6 di SP 4. Mereka pun membawanya ke Perumahan Regency, SP 3.
“Sesampai di TKP, para korban dianiaya dan direkam video, sehingga video itu tersebar di media sosial,” ungkapnya. (glt)














Tinggalkan Balasan