DITANGKAP – Tim Satresnarkoba saat menangkap satu dari keempat pelaku. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap satu pengedar dan tiga pemakai narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (27/5) di tiga lokasi yang berbeda. Keempatnya berinisial MJP alias Maikel, A.M.A alias Abdul, KS alias Kasman dan EH alias Emil.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe bersama anggotanya.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Senin (27/5) membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar kita amankan mereka beserta barang buktinya. Dan kini keempatnya sudah ditahan di Polres Mimika 32 untuk dilakukan proses hukum,” katanya.

Dijelaskannya, sekitar pukul 15.30 WIT seseorang (MJP) dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Restu, tepatnya dekat jembatan Timika.

Dari informasi tersebut, tim langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemantauan. Setibanya di lokasi, tim akhirnya langsung melakukan penangkapan dan menemukan satu paket plastik bening kecil berisikan sabu.

“Pelaku dibawa menuju ke rumahnya yang di Jalan Busiri Ujung Timika untuk dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 3 paket plastik bening besar dan 3 paket plastik bening kecil sabu yang disimpan di dapurnya,” kata Kasat Narkoba.

Setelah mengamankan BB tersebut, tim mulai menginterogasi MJP.  Dan menurut pengakuannya, sebelum ditangkap pelaku sempat menjual kepada temannya berinisial A.M.A yang beralamat di Jalan Hasanuddin, tepatnya dilorong arena lama Timika.

Kata dia, Tim kemudian bergerak menuju alamat tersebut. Dan saat dilakukan penggeledahan anggota berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang berinisial A.M.A alias Abdul, KS alias Kasman dan EH alias Emil sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan A.M.A sebanyak satu paket sabu-sabu. Sedangkan 1 paketnya lainnya itu milik KS.

“Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (aro)