DIRUSAK – Rumah milik Mayor Inf. Parlindungan Simbolon di Jalan Poros Poumako yang dirusak para tersangka belum lama ini. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Polsek Mimika Timur telah mengantongi identitas pelaku pengrusakan rumah milik Mayor Inf. Parlindungan Simbolon (Anggota Brigif) di Jalan Poros Poumako, tepatnya samping Gereja Katolik Santa Magdalena di Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah pada Minggu (30/6).

AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur, kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Kamis (4/7) mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap para tersangka tersebut.

“Kita sudah kantongi 6 identitas pelaku, namun belum diamankan karena masih melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Matheus mengatakan, pada saat itu, para tersangka membongkar rumah tersebut dan semua kayu mereka ambil untuk membangun dua unit rumah di Poumako untuk dihuni oleh para tersangka.

“Kita bahkan sempat melakukan mediasi bersama keluarga para tersangka, korban meminta agar para tersangka dapat mengembalikan rumah tersebut seperti semula, jika tidak maka akan diproses hukum sessuai dengan perbuatannya,” jelasnya.

Menurutnya, para pelaku membongkar rumah tersebut dalam keadaan sadar tanpa dipengaruhi oleh minuman keras.

“Berdasarkan informasi yang kita peroleh mereka (pelaku) sengaja membongkar rumah tersebut karena sudah lama ditinggal pemiliknya yang saat itu sedang berada di luar kota,” jelasnya.

Akibat perbuataan pelaku, Mayor Inf. Parlindungan Simbolon mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. (glt)