AMANKAN – Anggota Satreskrim Polres Mimika saat mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap bocah perempuan di Timika. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Mimika, Papua Tengah menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pemuda tanggung berinisial SWK (20).

Korban merupakan murid dari salah satu Sekolah Dasar (SD) di Timika.

Pelaku yang berhasil diringkus telah mengakui perbuatannya, kini oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika telah menetapkan SWK sebagai tersangka.

SWK sementara diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, guna proses hukum lanjut.

Atas perbuatannya (SWK-Red) dijerat Pasal 285 KUH Pidana tentang pencabulan anak di bawah umur.

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress, Selasa (16/7) mengatakan, bocah malang tersebut dirudapaksa oleh SWK (20) saat tinggal sendirian di rumahnya di Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru pada 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIT.

Ketika itu kedua orang tua korban lagi ditempat kerja.

“Memang pelaku tidak bertetangga dengan korban, tapi sudah saling kenal, sehingga pelaku memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan saat korban lagi sendirian di rumahnya,” terang AKP Fajar.

Setelah kejadian itu, korban yang ditengarai diancam pelaku, akhirnya mendiamkan dan tidak diketahui oleh kedua orang tuanya.

Berselang dua minggu, tepatnya 28 Juni 2024, korban mengalami pendarahan hebat.

Saat itu juga korban ditanyai oleh kedua orang tuanya, sehingga ia (korban-Red) pun mengaku, kalau dirinya mengalami kekerasan seksual oleh SWK.

Atas pengakuan korban, kedua orang tuanya pun langsung mendatangi SPKT Polres Mimika lantas membuat laporan polisi.

Anggota Satreskrim Polres Mimika, setelah melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan SWK di Gang Mangga, Irigasi, Kelurahan Pasar Sentral pada 10 Juli 2024  sekira pukul 15.50 WIT. (glt)